Sitimang.id, Jambi – Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor menyesalkan ketidakmampuan Satpol PP Kota Jambi menjalankan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila. Ini dibuktikan dengan terus beroperasinya praktik pelacuran di lokalisasi Payo Sigadung atau lebih dikenal masyarakat Jambi dengan sebutan Pucuk hingga saat ini.
“Kami disini (DPRD,red) sangat meyesalkan ketidakmampuan Kasat Pol PP Kota Jambi untuk menegakkan Perda. Ini seolah bentuk tidak menghargai pengorbanan yang kami lakukan dalam proses panjang hingga terbitnya Perda,” kata politisi Gerindra ini, Sabtu (9/3/2024).
Putra Absor mendorong kepada Pemkot Jambi, dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak Perda untuk benar-benar melakukan apa yang telah tertuang dalam Perda, khususnya terkait dengan Perda Prostitusi.
“Jika memang dalam penegakan Perda ditemukan kendala yang mengharuskan ada sinergi dengan aparat penegak hukum untuk penyelesaiannya. Segera lakukan, jangan biarkan Perda tidak berjalan semestinya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Jambi telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila. Nyatanya, aturan ini tak mampu menghentikan secara total praktik bisnis esek-esek di lokalisasi Payo Sigadung atau lebih dikenal Pucuk, Kota Jambi.
Informasi dari warga yang bermukim di lokasi setempat, kegiatan prostitusi hanya terhenti sekitar dua tahun pascapenerbitan Perda dan penutupan Pucuk oleh aparatur gabungan Pemkot Jambi.
“Setelah dua tahun penutupan, kegiatan prostitusi disini kembali dimulai. Awalnya memang mereka masih sembunyi, tapi setelah melihat tidak ada sanksi tegas aparat terkait mereka berani melakukan aksi jual diri terang-terang hingga saat ini,” kata warga yang menolak disebut identitasnya, Kamis malam (7/3/2024).
Menurut sumber ini, saat ini terhadap sekitar 100an pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di Pucuk, merek bernaung pada beberapa orang germo. Keberanian beroperasi, karena tiap PSK melalui germo telah menyetor uang bulanan sebesar Rp
50000/bulan kepada oknum aparat berwenang terkait.
“Tanyakan kepada aparat, kenapa setiap razia Pucuk informasinya selalu bocor. Kalau memang ada razia mereka yang berhasll, coba petugas tanya kepada lonte yang mereka tangkap kepada siapa mereka bayar uang bulanan,” katanya.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi dikonfirmasi terkait dugaan ada jajarannya menerima pungli dari PSK Pucuk mengaku tidak tahu.
“Saya sendiri baru dengar info ini …!!!.Kalau memang ada oknum yang terbukti melakukan pungutan liar di lokalisasi payo sigadung akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Feriadi.
Ditanya kenapa praktik bisnis kenikmatan sesaat yang berpotensi menularkan penyakit mematikan ini tetap buka hingga saat ini, padahal sekitar 10 tahun lalu sudah ditutup sejalan dengan terbitnya Perda terkait prostitusi, mantan Camat Kotabaru ini hanya menjawab dengan mengirim sejumlah foto jajaran Pol PP melakukan razia.
Disinggung terkait adanya kekecewaan warga bahwa razia yang dilakukan Satpol Kota Jambi selalu bocor sehingga tak ada guna, karena sebelum petugas datang para PSK telah meninggalkan lokasi, dan germo telah menutup cafe. Feriadi menjawab tak masalah.
“Kita akan terus melakukan kegiatan penegakan perda no 2 tahun 2014 tentang pemberantasan pelacuran dan perbuatan asusila,” kata Feriadi. (Rif)
Discussion about this post