Jambi, Sitimang.id – Sebanyak 160 ribu batang rokok ilegal yang berusaha diselundupkan berhasil digagalkan dan diamankan tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Jambi bersama Denpom II Jambi, pada Selasa lalu (31/05/22).
Data yang berhasil dirangkum, penindakan ini berawal dari informasi intelijen bahwa akan dilakukan pengiriman rokok yang diduga ilegal dengan menggunakan bus. Petugas kemudian menyetop kendaraan tersebut di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Usai dilakukan pemeriksaan, terdapat tumpukan karton dan 10 koli rokok tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan total kerugian negara sebesar Rp 96 juta.
“Tim P2 Bea Cukai Jambi lalu melakukan penyegelan dan pengamanan ke kantor Bea Cukai Jambi,” ujar Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Enny Efriani, pada Senin siang (06/06/22) seperti yang dilansir dari lamanesia.com.
Enny menambahkan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan pihak yang diperiksa sebanyak dua orang masih berstatus sebagai saksi.
“Atas tangkapan rokok ilegal itu, diduga telah terjadi pelanggaran UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai,” tandasnya. (Gun)
Discussion about this post