ADVERTISEMENT
Tuesday | October 14, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Pekerja Belum Didaftarkan Perusahaan Jadi Peserta JKN? Ini Solusinya

by PISTOL
16/11/2022
in METROPOLIS, RAGAM, SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.id – Sebagai seorang pekerja, fasilitas yang diharapkan dari perusahaan tempat bekerja tidak hanya dalam bentuk upah sebagai ganjaran dari pekerjaan yang telah dilakukan, tetapi juga kepastian jaminan kesehatan untuk diri sendiri maupun keluarga. Namun tak sedikit yang bertanya, bagaimana jika pemberi kerja pada perusahaan tempat bekerja tidak mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN kepada BPJS Kesehatan?

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Jambi, M Adithia Hangga Rimartha menyampaikan bahwa jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, maka pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai peserta jaminan kesehatan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan status ketenagakerjaanya.

“Dokumen itu bisa berupa bukti penerimaan upah bulan terakhir yang dilengkapi dengan identitas yang membuktikan dirinya sebagai pekerja, yang diterbitkan oleh pemberi kerja. Selain itu, juga harus ada surat pernyataan status aktif sebagai pekerja oleh pemberi kerja atau perjanjian kerja,” jelas Adithia, Selasa (08/11).

Di sisi lain, untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, BPJS Kesehatan melakukan upaya pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dengan bekerja bersama pengawas ketenagakerjaan dan Jaksa Pengacara Negara.

“Kami berupaya mempermudah pekerja untuk menjadi peserta JKN dengan menyediakan mekanisme khusus tersebut. Namun perlu kami tegaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dan memberikan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” kata Adithia.

Sementara itu, seorang karyawan perusahaan, Darul mengatakan bahwa ia pernah terdaftar sebagai peserta mandiri dan memiliki tunggakan iuran. Ia mengunjungi kantor BPJS Kesehatan karena ia hendak mengalihkan status kepeesertaan sebagai peserta JKN yang ditanggung perusahaan.

“Saya baru paham jika perubahan status kepesertaan dari peserta mandiri menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) tidak menghapus kewajiban saya untuk melunasi tunggakan iuran. Tetapi saya tidak harus melunasi tunggakan saat ini juga, karena pemerintah telah memberikan keringanan. Saya dapat info, tunggakan saya dapat dilunasi paling lambat 6 bulan sejak perubahan status kepesertaan,” ujar Darul. [Ril]

Tags: bpjsjamkesmasJKNmasyarakatperusahaan

Related Posts

Maulana Ajak Orang Tua Prioritaskan Pendidikan Anak Sejak 1000 Hari Pertama

29/09/2025

Wali Kota Jambi Maulana: Kebakaran di Solok Sipin Jadi Peringatan Warga Waspada Gas dan Listrik

27/09/2025

Wali Kota Maulana Hadirkan Solusi Konkret untuk Permodalan UMKM Jambi

22/09/2025

Maulana Tekankan Iman dan Ilmu sebagai Bekal Sukses Mahasiswa Baru IAIMA

20/09/2025

Wali Kota Jambi Dukung AKSIOMA II: Madrasah Pilar Pendidikan Karakter

20/09/2025

Di Audiensi APEKSI, Wali Kota Maulana Titip Agenda Ekonomi Kerakyatan

20/09/2025
Next Post

Sanggar Kertas Putih Wakili Batanghari dalam Temu Teater TBJ

Sanggar Dulur Jadi Wakil Muaro Jambi pada Temu Teater 2022

Bank Jambi Fasilitasi Pertemuan 7 Bank Pembangunan Daerah

OJK Dorong Tata Kelola & Laporan Keuangan IJK yang Berkualitas

Temu Teater Taman Budaya Jambi 2022 Resmi Dibuka Kadis Budpar

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.