Tanjab Barat, Sitimang.com – Bupati Safrial, menyatakan ketegasannya akan menindak JR, oknum ASN Pemkab Tanjab Barat, yang diciduk polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Safrial dalam wawancara dengan sitimang.com menyatakan, tidak akan mentolerir jika ada oknum ASN Tanjab Barat yang melakukan tindakan pidana apalagi penyalahgunaan narkoba.
“Saya akan tindak dengan tegas. ASN jangan coba-coba dengan narkoba” kata Safrial pada Senin sore (2/6/2020).
Mengacu pada PP Nomor 53/2010 tentang disiplin ASN maka pelanggaran yang dilakukan JR masuk dalam kategori berat serta terancam sanksi pemberhentian.
Hukuman dengan ancaman pemberhentian juga dibunyikan dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN junto Pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Seperti yang diberitakan sitimang.com sebelumnya, empat orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diciduk tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Sabtu kemarin (30/05/2020).
Keempat pelaku yang ditangkap yakni JR (22) warga Jalan Siswa Ujung RT 02 kelurahan Patunas, MM (39) Jalan Kapten Darham RT 016 Kelurahan Tungkal Empat Kota, JR (37) Jalan Pelabuhan Kelurahan Tungkal III yang merupakan ASN, dan T warga Jalan Siswa RT 16, kelurahan Tungkal IV.
Khusus pelaku JR yang yang tinggal di Jalan Pelabuhan Kelurahan Tungkal III merupakan oknum PNS yang diduga merupakan PNS Pemkab Tanjab Barat di Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga.
Discussion about this post