Jambi, Sitimang.com – Pasca terbitnya surat edaran tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan surat edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI, maskapai penerbangan Lion Air akan kembali membuka penerbangan domestik, mulai besok, 10 Mei 2020.
Station Manager Lion Air Jambi, Mardanus, menjelaskan, maskapai bergambar singa ini kembali melayani jaringan domestik dan tetap mengacu pada aturan pemerintah serta protokol kesehatan yang diwajibkan.
Ditegaskannya, layanan penerbangan domestik yang disiapkan Lion Air hanya diperuntukan bagi penumpang yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan gugus tugas percepatan penanganan covid-19.
“Kebijakan yang ketat diperlakukan kepada calon penumpang untuk melengkapi dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat pembelian tiket,” ujarnya.
Ia menambahkan, Lion Air akan menerapkan syarat ketat bagi para penumpang baik dari atau menuju Jambi.
Para penumpang yang akan dilayani adalah orang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta dimana harus menunjukkan hasil negatif virus corona berdasarkan rapid rest atau polymerase chain reaction (PCR) rest atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan atau rumah sakit atau puskesmas atau klinik kesehatan.
Selain itu, menunjukkan surat tugas bagi PNS, TNI dan Polri yang ditandatangani minimal pejabat setingkat eselon II.
“Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat, menunjukkan KTP serta wajib melaporkan perjalanannya termasuk waktu kepulangannya,” urai Mardanus.
Tak hanya itu, Lion Air juga memberikan keringanan pada calon penumpang yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
“Persyaratannya tetap menunjukan hasil rapid test atau PCR. Selain itu, harus menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain. Sedangkan untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia harus bisa menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah,” paparnya lagi.
Terkait penumpang TKI dan pelajar Indonesia yang baru pulang dari luar negeri, juga harus menunjukan surat hasil rapid test atau PCR, KTP serta surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari universitas bagi penumpang pelajar dari luar negeri.
“Para awak pesawat Lion Air juga akan menjalankan protokol kesehatan dengan pengecekan terhadap petugas dan awak pesawat, menyediakan cairan pembersih (hand sanitizer) di pesawat, menggunakan masker serta memberlakukan physical distancing di dalam kabin pesawat,” kata Mardanus menutup obrolan.
Discussion about this post