Jakarta, Sitimang.com – Pemerintah RI resmi memberlakukan larangan mudik mulai hari Jumat (24/2/2020). Larangan mudik ini dilakukan guna memutus rantai penularan virus corona baru atau covid-19 yang terus mewabah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengeluarkan Permenhub per tanggal 23 April 2020 soal larangan mudik lebaran tahun ini. Pengaturan transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, khususnya kendaraan pribadi ataupun angkutan umum yang membawa penumpang.
“Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, tanggal 24 April 2020,” kata Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran langsung melalui kanal YouTube saat rapat terbatas, Selasa (21/4/2020), seperti yang dilansir dari detik.com.
Jubir Kemenhub Aditia Irawati, juga menerangkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar-masuk di wilayah-wilayah, seperti wilayah PSBB, zona merah penyebaran forona dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, misalnya Jabodetabek.
Jadwal Pelarangan & Sanksi
Larangan mulai berlaku pada 24 April-31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April-15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April-8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April-1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
Dalam permenhub tersebut juga telah diatur pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan mudik.
Dengan tahapan pada 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Discussion about this post