Tebo, Sitimang.com -Tim sultan Sat Reskrim Polres Tebo berhasil meringkus Subhi alias Kabut (19), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini kerap meresahkan masyarakat sejak tahun 2019.
Data yang berhasil dirangkum, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang berada di kediamannya. Berbekal informasi ini, anggota Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan sebelumnya akhirnya bergerak untuk meringkus pelaku pada Jumat kemarin (5/6/2020) sekira pukul 05.30 WIB.
Saat hendak ditangkap itulah, Subhi alias Kahut berusaha melawan petugas sehingga demi keselamatan diri terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan di bagian kaki.
“Pelaku yang bernama Subhi alias Kabut (19) merupakan warga RT 06, Desa Lubuk kambing Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupten Tanjung Jabung Barat. Pada saat diamankan, tersangka pencurian ini melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa diambil tindakan tegas terukur berupa tembakan pada bagian kaki. Petugas juga mengamankan senpi rakitan milik pelaku,” kata Kapolres Tebo, AKBP Abdul Havidz, pada Sabtu malam (6/6/2020).
Kapolres juga menguraikan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: DPO / 25/ XII/ 2019/ Reskrim. Usai diringkus, anggota kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixon berwarna merah hitam tanpa nopol, satu motor Yamaha VEGA berwarna merah hitam serta dua unit senjata rakitan.
“Motor Vixion tersebut merupakan hasil dari kejahatan pelaku yang dilakukannya pada tahun 2019 lalu. Pelaku beraksi di kawasan Tebo Tengah. Pelaku saat ini kita amankan ke Mapolres Tebo setelah sebelumnya dibawa ke rumah sakit untuk mengeluarkan timah panas yang berada dikakinya akibat melakukan perlawanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” urai kapolres menutup obrolan.
Discussion about this post