ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Melawan Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curas & Curanmor Terpaksa Ditembak di Kaki

by PISTOL
07/06/2020
in SELOKO, TEBO
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Tebo, Sitimang.com -Tim sultan Sat Reskrim Polres Tebo berhasil meringkus Subhi alias Kabut (19), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini kerap meresahkan masyarakat sejak tahun 2019.

Data yang berhasil dirangkum, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang berada di kediamannya. Berbekal informasi ini, anggota Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan sebelumnya akhirnya bergerak untuk meringkus pelaku pada Jumat kemarin (5/6/2020) sekira pukul 05.30 WIB.

Saat hendak ditangkap itulah, Subhi alias Kahut berusaha melawan petugas sehingga demi keselamatan diri terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan di bagian kaki.

“Pelaku yang bernama Subhi alias Kabut (19) merupakan warga RT 06, Desa Lubuk kambing Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupten Tanjung Jabung Barat. Pada saat diamankan, tersangka pencurian ini melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa diambil tindakan tegas terukur berupa tembakan pada bagian kaki. Petugas juga mengamankan senpi rakitan milik pelaku,” kata Kapolres Tebo, AKBP Abdul Havidz, pada Sabtu malam (6/6/2020).

Kapolres juga menguraikan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: DPO / 25/ XII/ 2019/ Reskrim. Usai diringkus, anggota kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixon berwarna merah hitam tanpa nopol, satu motor Yamaha VEGA berwarna merah hitam serta dua unit senjata rakitan.

“Motor Vixion tersebut merupakan hasil dari kejahatan pelaku yang dilakukannya pada tahun 2019 lalu. Pelaku beraksi di kawasan Tebo Tengah. Pelaku saat ini kita amankan ke Mapolres Tebo setelah sebelumnya dibawa ke rumah sakit untuk mengeluarkan timah panas yang berada dikakinya akibat melakukan perlawanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” urai kapolres menutup obrolan.

Tags: AKBP Abdul Hafizcuranmorcuraskepolisianpelaku curanmorpelaku curasPolisiPolres TebosatreskrimTebo

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

Update Corona di Indonesia, 7 Juni 2020: Sembuh 10.498 Orang

Jumlah PDP di Jambi 38 Orang, 73 Masih Uji Lab

Hati-hati, Ada Akun Palsu yang Mencoreng Nama TNI AD

Belajar dari Rumah Pelajar SMA Jambi Diperpanjang Hingga 27 Juni 2020. Ini Acuannya

Kadis & Kabid Perkim Tanjab Barat Beserta Kontraktor Diperiksa Kejari

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.