Jambi, Sitimang.com – Anggota Tim Subdit III Ditresnakoba Polda Jambi kembali menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi sebanyak 3.800 butir yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan akan diedarkan di Jambi.
Pelaku yang ditangkap tersebut, berinisial FM (41) warga Kelurahan Handil, Kecamatan Jelutung yang diamankan pada Rabu (20/10/2020) di daerah Pujasera, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kemudian, kasusnya dikembangkan sampai ke Perumahan Puri Masurai V, Kecamatan Alam Barajo.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa 20 Oktober pada pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi bahwa di kawasan Pujasera sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah ditelusuri bahwa, benar awalnya polisi berhasil mengamankan pelaku FM dan ditemukan barang bukti 395 butir pil ekstasi,” ungkapnya, Kamis (22/10/2020).
Sehari kemudian, setelah diperiksa oleh tim akhirnya di lokasi kedua ditemukan lagi narkoba jenis ekstasi sebanyak 493,21 gram yang setara dengan 1.479 butir ekstasi dan 845 gram sabu di Perumahan Puri Masurai V, Kecamatan Alam Barajo.
“Di Perumahan Puri Masurai V ditemukan kembali ribuan pil ekstasi siap edar dan juga berbentuk serbuk, selain pil ektasi Tim Opsnal juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Selain pil ekstasi, polisi juga berhasil mengamankan 81,45 gram narkotika jenis sabu. Atas hal tersebut, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Dalam kasus ini, tersangka merupakan anggota sindikat narkoba antar provinsi dan kasusnya kini sedang di dalami untuk memburu pelaku lainnya,” pungkasnya.
Discussion about this post