ADVERTISEMENT
Wednesday | May 14, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

KPK: Tak Perlu Takut Lakukan Pengadaan Barang & Jasa Asal Sesuai Ketentuan

by PISTOL
08/04/2020
in SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jakarta, Sitimang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah dan pengguna anggaran (PA) tak perlu takut melakukan pengadaan barang dan jasa (PBJ) asalkan sesuai dengan ketentuan.

Hal ini disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, kepada seluruh sekretaris daerah dan bupati/wali kota se-Indonesia, dalam rapat koordinasi melalui konferensi video bersama Ketua BPK, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP, di Gedung B kantor Kemendagri, pada Rabu (8/4).

Firli menjelaskan, pengadaan barang dan jasa terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA), dan KPK minta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana. Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Dalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” kata Firli.

Arahan tersebut disampaikan dalam rangka menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah menyusul Surat Edaran KPK No. 08 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan _Corona Virus Disease_ 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

SE tersebut ditujukan kepada gugus tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan panduan dalam proses PBJ dalam situasi darurat. Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan.

KPK menyadari bahwa di tengah situasi darurat, harga barang/jasa terkait penanganan Covid-19 mengalami kenaikan signifikan karena permintaan global yang meningkat dan produsen yang terbatas. Hal ini menyebabkan kondisi pasar tidak normal, maka diharapkan pelaksanaan anggaran dan PBJ dapat juga dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik.

“PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Misalnya, dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik,” jelas Firli.

Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Firli menambahkan, menitikberatkan pada pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan tidak selalu dengan harga terendah. Sehingga pelaksanaan pembelanjaan anggaran pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan.

“Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” tegas Firli.

KPK berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan PBJ dalam rangka penanganan Covid-19. Pengawalan yang dilakukan KPK di antaranya adalah dengan membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya. Tim tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi.

“Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan anggaran dan PBJ penanganan Covid-19,” pungkas Firli.

Tags: Firli BahuriKPKPengadaan Barang dan Jasa

Related Posts

Wali Kota Maulana Tegaskan Dukungan Penuh untuk Penguatan Budaya Melayu Lewat DMDI

12/05/2025

Sikat Jalan Rusak! Wali Kota Jambi: Tambal Aspal atau Cor, Pokoknya Beres!

07/05/2025

Wali Kota Jambi Dorong Program Tahfiz, Bakal Rekut 73 Hafiz dan Hafizah

06/05/2025

Wali Kota Jambi Deklarasikan Tujuh Kebiasaan Baik dan Tolak Judi Online di Hardiknas

03/05/2025

Disparbud Kota Jambi Tegaskan Peran Pemuda sebagai Pelestari Budaya Lewat Bujang Gadis 2025

02/05/2025

Walikota Jambi Jambi Sambut Rencana Kerja Sama Smart Water Management dengan GHD

01/05/2025
Next Post

Musisi Glenn Fredly Tutup Usia

Ikut berjuang, PT Bhaskara Sinar Sakti Grup Dukung Korem 042/Gapu Lawan Covid-19

Ini Kata Ketua DPRD Soal Rapid Test yang Diikuti Keluarga Sekwan Muaro Jambi

Tinjau Perbatasan Jambi-Riau, Fachrori Minta Pengawasan Diperketat

Buat Dalgona Coffe dengan Blender, Mudah Bray !

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.