Jambi, Sitimang.com – Komisi Anti Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan trio mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi, selama 40 hari kedepan.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, menerangkan, perpanjangan penahanan untuk Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020. Masing-masing tersangka ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“Ketiga ditahan karena menyangkut kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK memandang masih memerlukan waktu untuk menyelesaian berkas perkara ketiga tersangka ini,” ujar Ali Fikri pada sitimang.com via pesan WhatsApp pada Senin siang (13/7/2020).
Para mantan unsur pimpinan DPRD Jambi ini diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu melakukan pertemuan-pertemuan membicarakan hal tersebut meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran ratusan juta rupiah.
Discussion about this post