Jakarta, Sitimang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dan membuka kelas bagi masyarakat yang tertarik untuk menjadi penyuluh anti korupsi.
Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati, menerangkan, saat ini terdapat 824 penyuluh anti korupsi yang bersertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan asesor berjumlah 45 orang.
Ditambahkannya, KPK secara terbuka membuka pendaftaran kepada anggota asosiasi untuk mendaftarkan diri dan mengikuti e-learning. Bagi yang lulus e-learning diperbolehkan untuk mengikuti diklat ini dan selanjutnya jika lulus uji kompetensi dapat mengikuti tahapan sertifikasi.
“Bagi masyarakat yang berminat mengikuti kelas-kelas pelatihan sebagai penyuluh bersertifikat dapat mengakses https://aclc.kpk.go.id/events/event/pendaftaran-diklat-persiapan-sertifikasi-penyuluh-antikorupsi untuk mendaftar,” ujarnya kepada Sitimang pada Jumat kemarin(17/4).
Ipi juga menjelaskan, komisi anti rasuah ini sebelumnya telah melatih 17 orang profesor dengan berbagai latar belakang keilmuan sebagai penyuluh antikorupsi.
Ke-17 profesor tersebut adalah para guru besar dari 9 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, yaitu Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjajaran, Universitas Soedirman, Universitas Gajah Mada, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Hassanudin, Universitas Jambi, Universitas Siliwangi, dan Universitas Palangkaraya.
Pelatihan yang berlangsung dari 16, 17 dan 20 April 2020 pukul 09.30 – 17.00 WIB ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Webinar serta yang menjadi fasilitator sekaligus narasumber, yaitu Pauline arifin, Dwi Siska Susanti dan Sandri Justiana. Ketiganya adalah para Penyuluh Antikorupsi bersertifikat jenjang Utama.
Pelatihan ini terselenggara sebagai bentuk kerja sama awal antara KPK dengan Asosiasi Profesor Indonesia (API). Secara paralel, kesepakatan kerja sama (MoU) antara KPK dan API sedang dalam pembahasan. Rencananya ruang lingkup kerja sama mencakup beberapa hal, di antaranya pelibatan peran serta kalangan akademisi yang tergabung dalam API untuk meningkatkan kontribusinya dalam gerakan anti korupsi dalam berbagai bidang disiplin ilmu sesuai dengan kepakarannya.
“KPK berharap melalui pelatihan dan sertifikasi ini dapat meningkatkan pemahaman anti korupsi pengurus dan anggota API serta pengakuan profesional sebagai penyuluh anti korupsi yang bersertifikat,” kata Ipi.
Ipi juga menerangkan, pelatihan ini juga merupakan salah satu implementasi rencana aksi dari sarasehan nasional gerakan anti korupsi yang diselenggarakan oleh Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTNBH) pada 21 September 2018 di Kampus IPB, Bogor.
Lima rencana aksi yang disepakati, yaitu MDGB PTNBH:
1. Berkomitmen membina dan menjaga integritas para guru besar PTNBH melalui erbagai program-programnya dalam rangka mendorong gerakan nasional anti korupsi
2. Menetapkan penyelenggaraan pertemuan (event) gerakan anti korupsi sebagai program tetap yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun
3. Memprogramkan pembentukan kelompok kerjasama dosen pengampu perkuliahan anti korupsi PTNBH untuk meningkatkan efektivitas pendidikan antikorupsi di Indonesia
4. emprogramkan pembentukan tim “Experts on Call” yang menghimpun dan mendukung para dosen yang bersedia menjadi saksi ahli untuk menegakkan keadilan dalam perkara peradilan tindak pidana korupsi
5. Berkomitmen menyusun konsep kebijakan penyelenggaraan good university governance sebagai kebijakan untuk dilaksanakan secara nasional
Discussion about this post