Sunday | December 3, 2023
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Masa Belajar di Rumah Pelajar Jambi Kembali Diperpanjang

by GUN
19/04/2020
in KOTA JAMBI
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Pemkot Jambi kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi para pelajar PAUD, TK, SD, SMP Sederajat, negeri maupun Swasta di Kota Jambi.

Perpanjangan ini secara resmi dilakukan melalui instruksi Wali Kota Jambi, bernomor 188.5.5/1674/Dinkes/2020 tertanggal 19 April 2020⁣ tentang pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19)⁣.

Instruksi tersebut isinya sebagai berikut:

Dengan mencermati perkembangan yang terjadi, dimana penularan covid-19 masih menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan, maka menginstruksikan kembali kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi agar menambah jumlah hari merumahkan siswa dengan ketentuan sebagai berikut : ⁣

1. Pelajar PAUD, TK, SD, SMP Sederajat, negeri maupun swasta di Kota Hambi, diperpanjang untuk dirumahkan kembali selama 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal 20 april hingga 3 mei 2020

2. Dirumahkan artinya bukan diliburkan, karena sekolah diwajibkan memberi materi pembelajaran jarak jauh (learning from home), agar anak didik tetap terus dapat belajar dirumah atau melaksanakan pembelajaran mandiri dengan sistem daring (online)

3. Pihak sekolah juga dapat memanfaatkan aplikasi berbasis IT untuk menunjang sistem pembelajaran tersebut

4. Kepada guru, hindari memberikan tugas yang hanya fokus pada aspek pengetahuan, namun kepada murid juga di arahkan pada aspek keterampilan dan sikap. Laporan pembelajaran secara daring (online), secara rutin dilaporkan dalam bentuk video/foto⁣

5. Orang tua dilarang membawa dan membiarkan anak keluar rumah, kecuali untuk keperluan yang penting dan mendesak, seperti berobat ke fasilitas kesehatan

6. Selama dirumahkan, orang tua diharapkan memberi bimbingan dan pengajaran kepada anaknya terkait bahaya, serta langkah antisipasi penularan covid-19

7. Instruksi ini diambil sebagai bagian dari aksi “physical distancing“, membatasi aktivitas masyarakat, demi meminimalisir potensi penularan covid-19 di Kota Jambi.⁣

Tags: Belajar di RumahPelajar JambiPemkot Jambi

Related Posts

Menjaga Netralitas FKRT Kota Jambi Menjelang Pemilu 2024

30/11/2023

Singgung UU HAM, Kanwil Hukum dan HAM Surati PDAM Tirta Mayang dan Walikota Jambi

29/11/2023

Festival Sepak Bola Usia 8 tahun SSB Golazo Sukses

27/11/2023

Berbagi Kebahagian HUT ke-7, LPKNI Serahkan 650 Karung Beras Untuk Masyarakat Kota Jambi

22/11/2023

Dinas PUPR Kota Jambi Buat Master Plan Penanganan Banjir Hingga 25 Tahun Kedepan

14/11/2023

Dinas PUPR Perkenalkan Aplikasi Si Banjir Tanggulangi Banjir dan Genangan di Kota Jambi

14/11/2023
Next Post

Ini Cara Google Mengapresiasi Pejuang Covid-19

Update Corona di Indonesia, 19 April 2020

6 Warga Merangin Positif Berdasarkan Rapid Test

Update Corona di Provinsi Jambi, 19 April 2020

Permohonan Penangguhan Cicilan PNS Sungai Penuh Ditolak, Ini Alasannya

Discussion about this post

Media Partner

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.