Jakarta, Sitimang.com – Ditengah pandemi covid-19 saat ini, KPK melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) pencegahan korupsi secara intensif sedang melakukan pendampingan dan monitor terhadap upaya-upaya pemerintah daerah dalam penanganan pandemi covid-19.
Tak hanya itu, KPK juga mengindentifikasi sekurangnya ada 4 titik rawan dalam penanganan Covid-19.
Mulai dari, refocusing dan realokasi anggaran covid-19 baik dari APBN maupun APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan filantropi dan sumbangan pihak ketiga, hingga penyelenggaraan bantuan sosial (Jaring Pengaman Sosial).
“Sebagai langkah antisipatif, KPK telah menerbitkan surat/surat edaran terkait hal tersebut sebagai panduan dan rambu-rambu bagi pelaksana. KPK bersama-sama dengan perwakilan BPKP, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), juga turut mengawasi keempat titik rawan dalam penanganan covid-19 tersebut,” tegas Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati, kepada sitimang.com pada Senin sore (12/5/2020).
Ia juga memaparkan, sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas, KPK juga mendorong kementerian/lembaga, pemda membuka akses data tentang penyelenggaraan bansos dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat serta menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat.
“Karenanya, KPK mengimbau kepada masyarakat jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos, agar disampaikan melalui saluran resmi yang disediakan kementerian/lembaga dan pemda,” jelas Ipi.
Discussion about this post