Jambi, Sitimang.com – Ardi (27), terpaksa meringkuk dibalik jeruji karena telah membacok Yeni, kakak kandungnya sendiri dengan alasan sering disuruh-suruh dan kerap bertengkar.
Data yang berhasil dirangkum, pembacokan tersebut dilakukannya di Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Rabu kemarin (10/06/2020) sekitar pukul 13.00 WIB. Kejadian ini dipicu oleh pertengkaran sepele antara kakak dan adik. Saat itu, kakaknya Yeni meminta tolong mengangkat air kepada Ardi untuk kebutuhan rumah dan pelaku pun mematuhi perintah kakaknya.
Setelah mengangkat air tersebut, tak beberapa lama Ardi kembali disuruh sang kakak untuk membantu pekerjaan lain. Disitulah, Ardi menolak untuk membantu hingga terjadi cekcok antara mereka berdua sebelum akhirnya dilerai oleh ibu mereka.
Usai perang mulut, Ardi hendak makan siang dan ia meminta tolong untuk diambilkan air dingin kepada sang kakak. Namun, sang kakak menolak hingha pertengkaran kembali terjadi antara mereka berdua.
Diduga tak bisa mengontrol emosi karena dalan kondisi marah, Ardi nekat mengambil parang dan langsung membacok kakak kandungnya tersebut.
“Saya sering bebala (bertengkar) dan diomelin kakak saya, namun saat itu saya memang sudah sangat emosi dan saya langsung mengambil parang untuk membacok tangan sebelah kirinya kakak saya,” kata Ardi dihadapan penyidik kepolisian.
Akibat kejadian itu, sang kakak mengalami luka bacok di tangan bagian sebelah kiri dengan sembilan jahitan dan juga mengalami patah tulang. Polisi pun mendatangi lokasi kejadian usai menerima laporan dari masyarakat.
Kapolsek Jelutung melalui Kanit Reskrim, Ipda Fajaruddin, mengatakan, pada saat hendak diamankan pelaku mencoba kabur sambil membawa parang tersebut dan berupaya untuk melukai beberapa petugas sehingga kaca mobil juga pecah lantaran dihantam pelaku.
“Namun dengan kesigapan para anggota, akhirnya pelaku pun berhasil diamankan dan kemudian kita bawa ke Mapolsek Jelutung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun,” tegasnya.
Discussion about this post