Tanjabbar, Sitimang.com – Seberat 2 Kg Narkotika jenis sabu di musnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung (Tanjab) Barat. Barang Bukti (BB) Narkotika ini diperkirakan senilai Rp 2 Miliar.
“Kita musnahkan narkoba jenis sabu seberat 2 kg kalau diuangkan diperkirakan sampai Rp 2 miliar ini,” kata Kepala Kejari Tanjab Barat, Tri Joko, Selasa (25/08).
Menurut keterangannya, BB tersebut sebanyak 52 paket plastik yang di musnahkan dengan cara di blender dengan di tambahkan detergent. “Kita musnahkan semuanya ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umumnya Kejari Tanjab Barat, Novan Harpanta mengatakan jika sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sudah inkrah di pengadilan, sehingga perlu kita lakukan memusnahkan,” katanya.
Novan menyebutkan jika kasus ini merupakan kasus sejak pertengahan 2019 hingga Agustus 2020. Selain barang bukti narkoba, Jaksa juga memusnahkan barang bukti pendukung milik para tersangka yakni seperti handphone (hp) dan pakaian serta yang lainnya.
“Ada barang bukti narkoba dan pendukung yang juga kita musnahkan dengan dibakar,” ucapnya.
Selain sabu dan barang bukti pendukung. Novan menyebutkan ada kasus pidana lain yang barang buktinya juga dimusnahkan. Seperti kasus penyeludupan burung, kasus pencuri dan yang lainnya.
“Ada barang bukti penyeludupan burung dan lainnya. Burungnya sudah di lepaskan, dan semua ini sudah incrah,” tandasnya.
Discussion about this post