Jambi, Sitimang.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr Johanis Tanak SH MH meminta agar semua kajari dapat menuntaskan tunggakan kasus korupsi di wilayah masing-masing.
Penegasan ini disampaikan Kajati saat melakukan dialog interaktif di TVRI Jambi pada Selasa sore (25/8/2020) dengan mengangkat topik “Selesaikan Kasus Tertunda”.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jambi juga menyampaikan bahwa tugas kewenangan kejaksaan selaku penuntut umum dalam perkara pidana dan perdata serta sebagai penerima kuasa dari pemerintah maupun BUMN.
Kajati juga telah meminta pada seluruh Kajari se-Jambi untuk segera tuntaskan tunggakan kasus dan melaksanakan pencegahan tindak pidana korupsi melalui penyuluhan hukum. Terkait, eksekusi hukuman mati pihak Kejati Jambi tinggal menunggu instruksi dari Jaksa Agung dikarenakan saat ini sedang dalam keadaan pandemi covid-19.
“Saya minta semua Kajari untuk selesaikan tunggakan kasus. Selain itu, kejaksaan juga siap mengawal pilkada serentak 2020 di Provinsi Jambi. Dalam penanganan kasus yang tertunda terutama korupsi dan pelaksanaan hukuman mati bagi tiga terpidana di Kabupaten Merangin,” tegas Kajati, seperti yang disampaikannya melalui Kasi Penkum, Lexy Fatharani.
Discussion about this post