Jambi, Sitimang.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata, memberikan arahan tugas dan organisasi kepada 106 adhyaksa muda, pada Selasa pagi (17/05/22) di aula Kejaksaan Tinggi Jambi.
Pengarahan ini bertujuan untuk mengenalkan struktur organisasi, disiplin kerja, jam kerja, taat penggunaan seragam kejaksaan yang harus dipakai, tak luput juga perkenalan dari masing-masing CPNS penempatan di wilayah Jambi.
Kajati Jambi juga mengucapkan selamat datang bagi adhyaksa muda. Menurutnya, semua yang terpilih merupakan orang terpilih dan telah lolos dari seleksi yang begitu ketat dan transparan.
Ia pun mengingatkan seluruh jajaran yang bertugas di kejaksaan negeri dan cabang kejari harus mengutamakan 3S (Senyum, Sapa Salam) dikarenakan seluruh satuan kerja akan melaksanakan penilaian zona integritas.
“Jika bertemu orang dikantor utamakan 3S karena semuanya itu bagian dari pelayanan dimana hal ini juga akan mendapat pahala. Selain itu CPNS saya ingatkan diawal jangan bermain tiktok untuk hal negatif karena itu sudah tegas dilarang” tegas Sapta Subrata.
Wakajati Jambi, Bambang Gunawan, ikut memberikan arahan dan mengingatkan gar seluruh CPNS ini harus menunjukan kesan yang baik, positif, membantu guna kepentingan kejaksaan.
“Jangan sampai menciptakan masalah dilingkungan kerjanya karena akan merusak nama baik dirinya sendiri dan kejaksaan,” jelasnya.
Acara pengarahan ini turut diikuti oleh seluruh pejabat utama Kejati Jambi. Mulai dari, Asisten Pembinaan, Asisten Intelijen, Asisten Pidana Umum, Asisten Pidana Khusus, Asisten Perdata dan TUN, Asisten Pengawasan dan Kabag Tata Usaha Kejati Jambi.
Kasi Penkum Kejati, Lexy Fatharani, menuturkan, jumlah CPNS yang mengikuti arahan sebanyak 106 orang dengan rincian 31 orang golongan III dan sisanya 75 orang golongan II.
“Setelah arahan sebanyak 31 orang CPNS dari golongan III diberangkatkan langsung mengikuti Latihan Dasar Kejaksaan RI Tahun 2022 yang berlokasi di Balai Pelatihan Pertanian Provinsi Jambi, di KM 16 Jalan lintas Jambi Palembang,” tandasnya.
Discussion about this post