Jakarat, Sitimang.com – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, secara resmi mengeluarkan surat telegram dan salah satu poinnya menindak tegas pelaku hoaks selama darurat corona serta pelaku dan penghina Presiden Joko Widodo akan ditindak tegas.
Surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tersebut ditujukan kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri dan meminta Dittipidsiber agar menindak tegas penyebar berita hoaks terkait corona dan penghina Presiden Joko Widodo serta pejabat pemerintah.
Dilansir dari kumparan.com, Sigit menyatakan, selama wabah virus corona terjadi, potensi penyebaran berita hoaks akan meningkat. Selain itu, ujaran kebencian terhadap pejabat negara juga akan terjadi.
“Oleh karena itu, saya meminta patroli siber dilakukan dengan ketat. Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber,” ujar Sigit.
Berikut isi telegram Kabareskrim:
1. Ketahanan akses data internet selama masa darurat
2. Penyebaran hoaks terkini covid-19 dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah covid-19.
3. Kejahatan orang tidak mematuhi penyelengaraan karantina kesehatan.
4. Kesehatan kemudian masker kemudian alat pelindung diri dan obat-obatan.
5. Melakukan koordinasi dengan penyedia jasa internet di wilayah masing-masing.
6. Membantu memberikan akses kepada penyedia jasa internet yang melakukan perawatan rutin.
7. Berikan dukungan kepada fungsi humas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah.
8. Laksanakan kegiatan kampanye siber terhadap perang lawan covid-19.
9. Laksanakan patroli siber terkait hoaks yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah.
10. Laksanakan penegakan hukum secara tegas.
Sumber: kumparan
Discussion about this post