Jambi, Sitimang.com – Terhitung malam ini (1/4), Pemerintah Kota Jambi mulai memberlakukan jam malam guna mencegah penyebaran virus Corona.
Wali Kota Jambi, Sy Pasha, menerangkan, pemberlakuan jam malam ini bertujuan untuk meminimalisir kerumunan warga di berbagai tempat. Alhasil, aktifitas para pedagang makanana dan minuman, seperti angkringan, pecel lele, bandrek, cafe hanya bisa beroperasional hingga jam 21.00 WIB.
“Kecuali pasar tradisional Angso Duo dan pasar tradisional Talang Gulo serta toko obat atau apotek. Kita berharap petugas bertindak tegas untuk melakukan pembubaran kerumunan massa,” ujarnya.
Selain itu, enam titik pintu masuk Kota Jambi juga akan dijaga ketat oleh personel gabungan. Keenam titik itu mulai dari, di kawasan Paal X, Simpang Rimbo, Jembatan Aur Duri I, Jembatan Aur Duri II, Talang Duku, dan jalur laut di kawasan Pasar Angso Duo.
“Setiap warga yang akan masuk ke Kota Jambi akan diperiksa. Ini berlaku hingga 29 Mei mendatang, atau menunggu intruksi lanjutan dari pemeritah pusat. Kriteria kendaraan yang boleh masuk, antara lain dalam keadaan darurat sakit, meninggal, kendaraan yang mengangkut sembako, kendaraan ekspedisi, kendaraan transportasi, serta ASN yang berdomisili di Kota Jambi namun bertugas di luar Kota Jambi,” paparnya.
Discussion about this post