Thursday | September 28, 2023
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

KPK: Baru 20% Instansi Memenuhi Kepatuhan LHKPN 100%

by GUN
02/04/2020
in SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jakarta, Sitimang.com- Per 31 Maret 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat baru 20% instansi se-Indonesia yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100% atau sekitar 280 instansi dari total 1.397 instansi di Indonesia.

Plt. Jubir KPK, Ipi Maryati, mengatakan, 280 instansi tersebut terdiri atas 127 instansi di bidang eksekutif, 124 DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota dan 29 instansi BUMN/D.

“KPK terus mendorong kepatuhan LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi. Salah satu inisiatif yang dilakukan sejumlah pimpinan instansi adalah dengan menerbitkan aturan internal, termasuk memajukan batas waktu pelaporan dan menerapkan sanksi administratif bagi yang tidak patuh,” ujarnya kepada Sitimang.com.

Ipi menguraikan, kepatuhan LHKPN periodik untuk pelaporan tahun 2019 per 31 Maret 2020 meningkat 8% yakni menjadi 81,76% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepatuhan LHKPN per 31 Maret 2019 untuk pelaporan tahun 2018 sebesar 73,50%.

KPK mengapresiasi peningkatan kepatuhan LHKPN periodik pelaporan tahun 2019 ini, meskipun melalui SE No. 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian LHKPN Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019, batas waktu pelaporan menjadi 30 April 2020. Hal ini merespon situasi dan kondisi yang disebabkan oleh pandemi corona virus disease (covid-19).

Penyesuaian lainnya yang terpaksa KPK lakukan adalah menutup sementara layanan tatap muka LHKPN hingga 21 April 2020. Sebagai gantinya, KPK meminta kepada wajib lapor untuk memanfaatkan saluran tidak langsung melalui https://elhkpn.kpk.go.id, email: lhkpn@kpk.go.id atau menghubungi no telepon 08111929575.

Tingkat Kepatuhan LHKPN Nasional per 31 Maret 2020

Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional tercatat 81,76%. Dari total 363.370 wajib lapor, sebanyak 297.105 WL telah menyampaikan laporannya, sisanya 66.265 WL belum.

Rinciannya adalah Bidang Eksekutif dengan tingkat pelaporan 81% atau sebanyak 237.510 telah melapor dari total 293.542 wajib lapor. Bidang Yudikatif 98% atau sebanyak 18.444 telah melapor dari total 18.893 wajib lapor. Bidang Legislatif 75% atau sebanyak 15.354 telah melapor dari total 20.357 wajib lapor. Dan, dari BUMN/D tercatat 84% atau sebanyak 25.797 telah melapor dari total 30.578 wajib lapor.

Terkait kepatuhan lapor di Bidang Eksekutif, di antaranya meliputi total 51 Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri, saat ini tercatat 38 orang (74,5%) telah melaporkan harta kekayaannya. Sisanya sebanyak 13 orang atau sekitar 25,5% yang merupakan wajib lapor periodik masih dapat melengkapi laporannya hingga 30 April 2020.

Sedangkan untuk total 21 orang staf khusus Presiden dan Wakil Presiden, masih terdapat 4 (empat) orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik dan 4 (empat) PN yang tergolong wajib lapor khusus, belum menyampaikan LHKPN-nya.

Demikian juga untuk Wantimpres, KPK mencatat masih ada 2 (dua) PN yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya. 7 (tujuh) orang PN lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN-nya.

Sementara di bidang legislatif, dari total Anggota DPR berjumlah 575 orang, tercatat 274 atau sekitar 48% sudah lapor, sisanya 301 tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018. Untuk Ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru 4 orang yang sudah melapor. Sementara, untuk DPD dari total 136 WL, sebanyak 118 orang atau 87% sudah lapor.

KPK mengimbau agar para wajib lapor baik di eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan agar memenuhi kepatuhan LHKPN sebelum batas waktu 30 April 2020. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, LHKPN mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara. Karenanya, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara benar, jujur dan lengkap.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Tags: Ipi MaryatiKPKLHKPN

Related Posts

Pj Bupati Sarolangun Kunjungi Kawasan Wisata Alam Desa Muaro Cuban Batang Asai

09/08/2023

10 Seniman Ikuti Workshop Keproduseran Seni Pertunjukan Indonesia

19/07/2023

Rayakan HUT ke-7, Swiss-Belhotel Jambi Adakan Kegiatan Donor Darah

13/03/2023

Puluhan Warga RT 09 Desa Ture Terisolasi Tanpa Jalan dan Listrik

12/03/2023

Memeriahkan Anniversary Ke-6, Luminor Hotel Jambi Gelar Senam Sehat

10/03/2023

Rayakan Anniversary ke-6, Luminor Hotel Jambi Berikan Beragam Promo Menarik

03/03/2023
Next Post

Gelapkan Mobil Rental, Oknum ASN Bungo Diciduk Polisi

Enam Pintu Masuk ke Jambi Dijaga Ketat

Gelar Pesta Pernikahan Saat Corona, Kapolsek Kembangan Dicopot

Update Corona di Indonesia, 2 April 2020: 1.790 Kasus Positif

Muhammadiyah: Jangan Tolak Jenazah Pasien Corona, Mereka Mati Syahid

Discussion about this post

Media Partner

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.