Jambi, Sitimang.com – Pemerintah kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Kenaikan premi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan tersebut merupakan amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai hari ini, seperti yang dilansir dari tempo.co
Kelas I: dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000. Kelas II: dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000. Kelas III: dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000 (mendapatkan subsidi).
Sumber: tempo
Discussion about this post