ADVERTISEMENT
Friday | July 4, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Intruksi Al Haris : Keluarga Pejabat Dilarang Pakai Mobil Dinas

by PISTOL
06/02/2023
in ADVERTORIAL
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

SITIMANG.ID, JAMBI -Gubernur Jambi Al Haris baru saja Mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi NOMOR : I IlNGUB/SETDA.HKM-3/2023 TENTANG Penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Instruksi Gubernur ini adalah efek dari kecelakaan mobil plat merah Toyota Camry, yang dikendarai anak mantan Kasubbag Rumah Tangga dan Aset Setwan DPRD Provinsi Jambi yang viral beberapa hari ini.

Dalam petikan pertama Gubernur Jambi berbunyi pertama melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada Pengguna Barang dan melaporkannya ke Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.

Kedua Kepala Perangkat Daerah/EsseIon Il/setara, serta Esselon III/setara dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang satu unit kendaraan roda empat yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubemur.

“Ketiga Kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor.” Bunyi instruksi Gubernur Jambi tanggal 6 Februari.

Keempat Kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.

Kelima Masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubemur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.

Keenam Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Instruksi Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Adapun Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini mengungkapkan terbitnya Ingub ini merupakan penegasan kembali terkait penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah.

“Ini penegasan kembali yang disampaikan pak gubernur,” ujar Ali.

Keluarnya pedoman ini tak lama setelah kejadian kecelakaan mobil dinas Sekretariat Dewan (Setwan) yang dibawa oleh anak staf Setwan pada pekan lalu tanpa sepengetahuan pejabat terkait. (*)

Related Posts

HUT Luminor Hotel Jambi: 8 Tahun Perjalanan, Kebersamaan & Lebih Kuat

18/03/2025

Dukung Kesejahteraan RT di Kota Jambi, Kemas Faried Serahkan Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

13/03/2025

Kemas Faried Apresiasi Wali Kota Tutup Pos Retribusi Parkir di Kawasan Pasar: Respons yang Baik

08/03/2025

Rakor Penanggulangan Banjir, Ketua DPRD Kota Jambi Dorong Percepatan Normalisasi Sungai

05/03/2025

Ketua DPRD Kota Jambi Dampingi Wali Kota Safari Ramadan, Serahkan Bantuan Renovasi Masjid

04/03/2025

DPRD Kota Jambi Siap Awasi Program Unggulan Pemkot Tahun 2025

03/03/2025
Next Post

Al Haris Jalan Kaki Hadiri Resepsi Puncak Satu Abad NU

Al Haris Desak PT Putra Bulian Properti Mempercepat Pembangunan Jalan Khusus Batubara

Penjabat Bupati Henrizal Dampingi Gubernur Jambi Sambut Tim SMA 7 Sarolangun

Gubernur Al Haris Sambut Siswa SMA N 7 Sarolangun Perauh Medali Emas Event Dunia

Gubernur Jambi Terima Petikan Penetapan Perkara Kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit Oleh KPPU-RI

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

You cannot copy content of this page