Kanwil Kemenag Provinsi Jambi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengumumkan besaran zakat fitrah bagi umat islam di kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Jambi tahun 1441 H/2020.
Terdapat tiga tingkatan besaran zakat fitrah di tahun 2020, yang harus dikeluarkan umat muslim. Di Kota Jambi misalnya, besaran zakat yang tertinggi sebesar Rp 51.300 per orang, menengah Rp 47.500 dan terendah Rp 37.620 per orang.
Zakat fitrah yang dibayarkan bisa dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,8 kilogram atau 3,5 liter beras. Bisa pula dalam bentuk uang tunai.
Berikut tabelnya:
Waktu pemberian zakat fitrah sudah dapat dibayarkan oleh umat muslim sejak awal ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Tak hanya itu, pembayaran zakat fitrah harus disertai dengan niat sebab niat merupakan bagian dari penentu apakah amalan yang dilakukan sah atau tidak.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri ‘an nafsii fardhon lillaahi ta’aala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitraah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta’aala.”
Niat zakat fitrah untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakaatafithri ‘anzawjatii fardhon lillaahi ta’aala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah ta’aala.”
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘annii wa’anjamii’i maa yalza munii nafakootuhum syar’an fardhon lillaahi ta’aala.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah ta’aala.”
Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘an … fardhon lillaahi ta’aala.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik) fardu karena Allah ta’aala.
Discussion about this post