Jakarta, Sitimang.com – Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, prajurit TNI, Polri serta para pensiunan.
Sitimang.com menerima salinan surat Menteri Keuangan (Menkeu) bernomor S-343/MK.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Dalam surat tersebut dituliskan THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya Idul Fitri.
“THR yang diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Penghasilan tersebut, paling banyak meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum,” tulis Menkeu Sri Mulyani.
Calon PNS juga akan menerima THR dengan besaran paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS. Pegawai NonPNS pada BLU juga berhak menerima sebesar gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima oleh PNS pada jabatan yang setara. Begitu pula Pegawai NonPNS pada LNS atau LPP juga berhak memperoleh THR dengan besaran seperti lampiran peraturan pemerintah.
13 Kriteria Penerima THR
Dalam surat ini juga dilampirkan peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian THR. Sedangkan 13 kriteria jabatan yang berhak menerima THR yaitu :
- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri
- PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk
- PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu
- Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
- PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang
- Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya
- Penerima Pensiun atau Tunjangan
- Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU
- Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kesenangan sesuai UU
- Calon PNS
THR tidak diberikan kepada:
negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA
- Pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA
- Wakil Menteri
- Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri
- Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri
- Dewan pengawas BLU
- Dewan Pengawas LPP
- Staf khusus kementerian
- Hakim Ad hoc
- Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
- Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara
- PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara
- PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Discussion about this post