Jambi, Sitimang.com – Sebanyak 11 perusahaan di Provinsi Jambi masuk kategori merah dalam peringkat kinerja perusahaan di PROPER (penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan) periode tahun 2018-2019.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Evi Frimawaty, menjelaskan, perusahaan yang masuk dalam kategori merah periode ini kebanyakan terkendala pada Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup, atau lazim disebut SIMPEL.
Dijelaskannya, Provinsi Jambi mulai menerapkan penggunaan SIMPEL mulai tahun 2020. Hal ini yang menjadi kendala bagi perusahaan yang berlokasi di daerah pedalaman sehingga kualitas jaringan internet tidak bagus.
“Sehingga laporan yang masuk ke Sekretariat DLH pun tidak sesuai dengan yang diinput,” katanya, usai penyerahan penghargaan PROPER di rumdis Gubernur Jambi, pada Senin (24/2).
Selain itu, penyebab perusahaan masuk dalam kategori merah juga dikarenakan faktor dari kelalaian lingkungan perusahaan itu sendiri.
“Perusahaan yang telah mendaftar di PROPER bebas terkena sanksi,” jelasnya.
Evi menguraikan, sejumlah item penilaian PROPER antara lain, upaya pengurangan beban tercemar terutama air, proses pengelolaan limbah B3 dan non B3, pengurangan emisi terutama gas rumah kaca, melakukan keanekaragaman hayati dan pemberdayaan terhadap masyarakat sekitar.
Sedangkan daftar perusahaan di Jambi yang termasuk dalam kategori merah yaitu:
1. PT. Batanghari Tembesi
2. PT. Hok TONG – Jambi
3. PT. Angso Duo Sawit
4. PT. Bahari Gembira Ria
5. PT. Biccon Agro Makmur
6. PT. Graha Cipta Bangko Jaya
7. PT. Perkebunan Nusantara VI PKS Pinang Tinggi
8. PT. Persada Harapan Kahuripan
9. PT. Rudy Agung Agra Laksana
10. PT. Sumbertama Nusa Pertiwi
11. PT. Tebo Plasma Inti Lestari
Discussion about this post