Jakarta, Sitimang.Id — Mentri Keuangan Republik Indomesia (Menkeu RI) Sri Mulyani menyebutkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Imdonesia (Polri) dan pensiunan akan do cairkan sejak H – 10 lebaran Idul Fitri.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 idul fitri,” katanya, Sabtu (16/4/2022) seperti di kutip dari Bisnis.com.
Sri Mulyani menyebutkan seluruh kementerian dan lembaga dapat mengajukan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022).
“Setelah proses administratif berjalan, KPPN dapat mentransfer THR mulai H-10 lebaran, sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sri Mulyani menghimbah agar masalah teknis dalam pembayaran THR yang sering terjadi bahkan hingga melewati hari raya idul fitri jangan sampai terjadi lagi. Jika itu terjadi pemerintah boleh membayarkan THR setelah lebaran jika terdapat kendala yang berarti, tetapi tetap harus mengusahakannya sebelum hari raya.
“Saya berharap semuanya mulai bisa dilakukan pada H-10, sehingga ASN pusat, daerah, TNI, Polri, pensiunan bisa menerima THR sebelum hari raya,” katanya.
Adapun, Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah turut memberikan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan, berkaitan dengan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Pencairannya dijadwalkan pada Juli 2022.
“Gaji ke-13, ini tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru, pada Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan belanja bagi anak-anak ASN, TNI, Polri. Bantuan gaji ke-13 ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan belanja berbagai keperluan,” ujar Sri Mulyani (net)
Discussion about this post