Jambi, Sitimang.com – TikTok, aplikasi android ini nyaris diketahui semua pengguna gawai. Tak hanya itu, aplikasi yang berisikan konten video ini sudah diunduh lebih dari satu milyar pengguna android di dunia.
Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam? Ustad Adi Hidayat dalam unggahan Instagram @dakwahuah, menerangkan bahwa segala perkara yang tidak menimbulkan kebaikan maka hukumnya makruh. Ditambah lagi jika perkara tersebut hanya membawa dosa, kemaksiatan, maka menjadi sebuah perbuatan yang haram.
“Hal yang tidak melahirkan manfaat, minimal positif, itu dinilai makruh oleh syariat. Apalagi jika hal dikerjakan itu lebih cenderung kepada nilai maksiat, diharamkan oleh nilai agama,” tuturnya.
Dalam unggahan tersebut ia juga mengingatkan tentang perkara yang diharamkan dalam syariat Islam. Mulai dari, menampilkan gerakan erotis, membuka aurat dan mengundang syahwat
Hal yang serupa juga dituturkan Ustad Abdul Somad atau kerap disapa UAS. Ia menyebutkan bahwa perkara yang sia-sia dan membawa maksiat maka kelak akan dipertanggjawabkan di hari kemudian.
UAS juga mengingatkan tentang dosa jariah yaitu dosa yang terus mengalir saat seseorang menampikan perkara maksiat, gerakan erotis dan membangkit hawa nafsu orang lain.
Discussion about this post