Jambi, Sitimang.com – Tiga orang mantan legislator DPRD Jambi, resmi ditahan KPK pada Selasa hari ini (30/6/2020).
Jubir KPK, Ali Fikri, saat dihubungi Sitimang.com menerangkan, penyidik KPK telah melakukan pengembangan perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang, dan dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan.
“Sebelumnya kita sudah menahan sejumlah tersangka dan yang masih dalam proses penyidikan yaitu Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi,” urainya pada sitimang.com pada Selasa sore.
Ia menegaskan, KPK pada hari ini untuk kepentingan penyidikan telah menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya, tiga tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid -19 yaitu Cekman, Tadjudin Hasan dan Parlagutan Nasution.
“Tiga orang yang ditahan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan sepuluh orang lainnya dimana 7 orang telah divonis hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Tiga tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” beber Ali Fikri.
Discussion about this post