Jambi, Sitimang.com – Gubernur Drs H Fachrori Umar, agaknya enggan dan keberatan untuk mengembalikan jabatan dan membatalkan SK mutasi/demosi 6 pejabat Pemprov Jambi yang sempat di-nonjob beberapa waktu lalu.
Bentuk keberatan tersebut sudah direalisasikan dengan mengirimkan surat balasan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait keberatan mengangkat kembali keenam pejabat Pemprov Jambi.
“Surat sudah kita kirim pada tanggal 20 Maret 2020, keberatan atas rekomendasi KASN mengangkat kembali 6 pejabat nonjob. Surat keberatan tersebut sudah disetujui Gubernur Jambi dengan berbagai kajian dan pertimbangan,” kata PLT kepala BKD Provinsi Jambi, Pahari, via sambungan telepon pada Selasa, (14/4) seperti yang dilansir dari ampar.id.
Pahari menuturkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu surat balasan dari KASN.
”Sampai hari ini, belum ada kita terima balasannya, kita masih menunggu KASN,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, KASN sebelumnya sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemprov Jambi terkait kisruh nonjob enam pejabat eselon II.
Dalam surat KASN bernomor B-677/KASN/02/2020 itu, tertulis rekomendasi peninjauan kembali atas rekomendasi KASN no B-3964/KASN/11/2019 yang ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto, yang lengkap dengan stempel KASN.
Salah satu poinnya, KASN merekomendasikan kepada PPK/Gubernur Jambi, untuk meninjau kembali keputusan Gubernur Jambi yang berkaitan dengan demosi dan pemberhentian dari 6 ASN dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) dan mengangkat lagi pada jabatan yang selama ini didudukinya, atau mengangkat dan menempatkan pada jabatan JPT lainnya yang setara sesuai dengan kompetensinya.
Pejabat eselon II yang didemosi yaitu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ujang Hariyadi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ariansyah, Kepala Satpol PP Edi Kusmiran. Sedangkan tiga pejabat eselon II yang diberhentikan dari jabatannya, Kepala Biro Kesramas Amsyarnedi, Kadisdik Agus Heriyanto serta Kepala BKD Husairi.
Discussion about this post