Jambi, Sitimang.com – Gubernur Drs Fachrori Umar sangat mengapresiasi dukungan DPRD Provinsi Jambi untuk merealokasi APBD tahun anggaran 2020 senilai Rp 200 miliar untuk penanganan covid-19.
Pernyataan ini disampaikannya usai paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda, jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap LKPj Gubernur Jambi tahun 2019, pada Senin (13/4).
”Pemprov Jambi sangat berterima kasih kepada dewan atas niat yang sangat kuat dalam menekan penyebaran virus corona di Provinsi Jambi, dengan inisiatif untuk merealokasi APBD Provinsi Jambi tahun 2020 senilai Rp 200 miliar, untuk menambah Dana Tak Terduga Rp 11 miliar, yang diperuntukkan dalam penanganan covid-19,” ujar Fachrori.
Menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengenai dampak wabah covid-19 terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi, gubernur menyatakan, wabah ini sangat berpengaruh terhada seluruh sektor lapangan usaha karena penurunan aktivitas ekonomi dan pembatasan aktivitas masyarakat.
“Dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk penanganan dampak ekonomi akibat wabah covid-19 ini,” katanya.
Gubernur juga memberikan penjelasan atas tanggapan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait penerimaan sektor retribusi daerah yang turun 5,58 persen.
Fachrori menjelaskan hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya, sarana-prasarana pada objek retribusi potensial seperti pada Mess Jambi, kebun binatang dan gedung-gedung serbaguna milik Pemerintah Provinsi Jambi yang kurang mendukung. Hal ini menyebabkan masyarakat lebih memilih untuk menggunakan fasilitas yang disediakan oleh pihak swasta.
Dari pelayanan pendidikan, tak tercapainya target peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat IV karena tidak tersedianya anggaran kontribusi dari kabupaten/kota serta beberapa kabupaten/kota yang telah mampu menyelenggarakan diklat sendiri.
Terkait upaya pemerintah dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Fachrori menyatakan, Pemprov Jambi akan lebih fokus pada upaya pencegahan dini dengan melakukan berbagai kegiatan pembinaan dan sosialisasi serta pengawasan serta melibatkan berbagai pihak.
“Mengenai angkutan batubara, saat ini tidak dapat terlaksana dengan baik karena sedang pengalihan kewenangan pengelolaan jembatan timbang dari provinsi ke pemerintah Pusat. Disamping itu, upaya penindakan terhadap pelanggaran angkutan batubara juga harus melibatkan pihak kepolisian dan Balai Pengelola Transportasi Darat, mengingat beberapa ruas jalan yang dilewati adalah jalan kewenangan nasional,” bebernya.
Gubernur juga menegaskan persetujuannya dengan masukan dari dewan untuk mendorong hilirisasi produk-produk Provinsi Jambi, terutama produk unggulan.
“Sementara itu, mengenai pembebasan lahan untuk akses kawasan Pelabuhan Ujung Jabung, dapat kami informasikan bahwa dari total panjang jalan Desa Simpang – Ujung Jabung yang mencapai 42 kilometer, sampai dengan akhir tahun 2019 telah dibebaskan lahan untuk jalan sepanjang 20 kilometer. Sisanya sepanjang 22 kilometer sudah dianggarkan dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian pembebasan dengan pihak BPN Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” tutur Fachrori dihadapan para legislator.
Discussion about this post