ADVERTISEMENT
Tuesday | October 6, 2026
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Gelar FGD Cegah Korupsi Dari Sektor Sumber Daya Alam, KPK Ingatkan Tata Ruang & Perizinan

by PISTOL
27/02/2020
in SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jakarta, Sitimang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar focus group discussion (FGD) atau diskusi kelompok terarah dan ingatkan para kepala daerah terkait tata ruang serta pemberian jual-beli izin pengolahan alam.

Wakil Ketua KPK, Alex Marwata menjelaskan, meskipun sudah 74 tahun Indonesia merdeka namun angka kemiskinan di Indonesia masih tinggi. Ironisnya, banyak penduduk miskin yang berada di lokasi melimpahnya Sumber Daya Alam (SDA) seperti Sumatra, Kalimantan, dan Papua.

“Dengan mudah kita bisa melihat kemiskinan ada di sana, di sekitar lokasi tambang atau hutan yang seharusnya bisa menjadi sumber untuk mensejahterakan mereka,” ujarnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, pada Selasa (26/2).

Dalam kajian KPK terkait pengelolaan SDA, lanjut Alex, proses perizinan menjadi titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi yang berujung pada kerusakan lingkungan. Jika dicermati, tata ruang yang tidak jelas justru menjadi celah korupsi bagi kepala daerah untuk memperjualbelikan izin.

“Tata ruang akhirnya menjadi tata uang. Uang untuk mendapatkan izin,” ungkapnya.

Berdasarkan hal itu, KPK mengajak berbagai pihak seperti, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta masyarakat sipil untuk bersinergi memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Kalau kami bisa menindak korupsinya, hadirin sekalian bisa menindak perilaku perusakan lingkungannya, itu akan menjadi sangat efektif. Bisa membuat mereka jera,” kata Alex.

Berdasarkan hal itu, KPK mengajak berbagai pihak seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (E-Sdm), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Masyarakat Sipil untuk bersinergi memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Kalau kami bisa menindak korupsinya, hadirin sekalian bisa menindak perilaku perusakan lingkungannya, itu akan menjadi sangat efektif. Bisa membuat mereka jera,” urainya.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menyampaikan, masih ada kendala dalam gugatan perdata SDA dan LH.

Diantaranya adalah masih relatif sulitnya memperoleh data aset calon tergugat atau termohon eksekusi untuk keperluan sita jaminan/sita eksekusi; pemulihan fungsi LH memakan waktu lama, sementara pelaksanaan eksekusi harus tuntas; dan belum adanya ketentuan mengenai selisih antara dana yang digunakan untuk pemulihan fungsi LH dengan nilai putusan jika kurang atau lebih.

“Intinya, meski nilai kerugian lingkungan telah diputuskan hakim, eksekusi pemulihan dan penggantian kerugian tidak mudah dilaksanakan,” ujarnya.

Secara terpisah, peneliti dari Auriga, Grahat Nagara, menyarankan beberapa hal dalam menghadapi munculnya tantangan upaya hukum untuk pemulihan fungsi LH. Menurutnya, perlu dilakukan penyitaan aset untuk memaksa pelaksanaan eksekusi.

“Selain itu, perlu mendefinisikan ulang kerusakan lingkungan sebagai bagian kerugian negara, serta penjeraan lebih lanjut kepada pelaku dengan pencabutan izin, baik itu izin lingkungan maupun izin usaha,” usulnya.

Juru bicara KPK, Ipi Maryati, mengatakan, diskusi ini bertujuan mendalami model dan strategi yang tepat untuk menjerakan pelaku korupsi di sektor SDA dan LH. Model dan strategi ini nantinya diharapkan dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dan pengambil kebijakan.(Gun)

Tags: KPKlingkunganSDA

Related Posts

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

28/08/2026

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

28/08/2026

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

28/08/2026

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

27/08/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar Pemkot Jambi ke Bank Jambi

27/08/2026

Peduli Kesehatan Warga, DPRD Kota Jambi Turun Bagikan 2.000 Masker

26/08/2026
Next Post

Fachrori Bantu Pembangunan Kelas Baru Madrasah Nurul Falah - Pamenang

Terdapat 27 Jalur Masuk Barang Ilegal Di Tanjab Barat, Polres Perketat Keamanan

Fachrori: Provinsi Jambi Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

????????????????????????????????????

Fachrori: Santri Harus Mampu Bersaing Di Era Teknologi

Fachrori Harapkan Masyarakat Tenang Tanggapi Penangguhan Umroh

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.