Jakarta, Sitimang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar focus group discussion (FGD) atau diskusi kelompok terarah dan ingatkan para kepala daerah terkait tata ruang serta pemberian jual-beli izin pengolahan alam.
Wakil Ketua KPK, Alex Marwata menjelaskan, meskipun sudah 74 tahun Indonesia merdeka namun angka kemiskinan di Indonesia masih tinggi. Ironisnya, banyak penduduk miskin yang berada di lokasi melimpahnya Sumber Daya Alam (SDA) seperti Sumatra, Kalimantan, dan Papua.
“Dengan mudah kita bisa melihat kemiskinan ada di sana, di sekitar lokasi tambang atau hutan yang seharusnya bisa menjadi sumber untuk mensejahterakan mereka,” ujarnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, pada Selasa (26/2).
Dalam kajian KPK terkait pengelolaan SDA, lanjut Alex, proses perizinan menjadi titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi yang berujung pada kerusakan lingkungan. Jika dicermati, tata ruang yang tidak jelas justru menjadi celah korupsi bagi kepala daerah untuk memperjualbelikan izin.
“Tata ruang akhirnya menjadi tata uang. Uang untuk mendapatkan izin,” ungkapnya.
Berdasarkan hal itu, KPK mengajak berbagai pihak seperti, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta masyarakat sipil untuk bersinergi memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Kalau kami bisa menindak korupsinya, hadirin sekalian bisa menindak perilaku perusakan lingkungannya, itu akan menjadi sangat efektif. Bisa membuat mereka jera,” kata Alex.
Berdasarkan hal itu, KPK mengajak berbagai pihak seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (E-Sdm), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Masyarakat Sipil untuk bersinergi memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Kalau kami bisa menindak korupsinya, hadirin sekalian bisa menindak perilaku perusakan lingkungannya, itu akan menjadi sangat efektif. Bisa membuat mereka jera,” urainya.
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menyampaikan, masih ada kendala dalam gugatan perdata SDA dan LH.
Diantaranya adalah masih relatif sulitnya memperoleh data aset calon tergugat atau termohon eksekusi untuk keperluan sita jaminan/sita eksekusi; pemulihan fungsi LH memakan waktu lama, sementara pelaksanaan eksekusi harus tuntas; dan belum adanya ketentuan mengenai selisih antara dana yang digunakan untuk pemulihan fungsi LH dengan nilai putusan jika kurang atau lebih.
“Intinya, meski nilai kerugian lingkungan telah diputuskan hakim, eksekusi pemulihan dan penggantian kerugian tidak mudah dilaksanakan,” ujarnya.
Secara terpisah, peneliti dari Auriga, Grahat Nagara, menyarankan beberapa hal dalam menghadapi munculnya tantangan upaya hukum untuk pemulihan fungsi LH. Menurutnya, perlu dilakukan penyitaan aset untuk memaksa pelaksanaan eksekusi.
“Selain itu, perlu mendefinisikan ulang kerusakan lingkungan sebagai bagian kerugian negara, serta penjeraan lebih lanjut kepada pelaku dengan pencabutan izin, baik itu izin lingkungan maupun izin usaha,” usulnya.
Juru bicara KPK, Ipi Maryati, mengatakan, diskusi ini bertujuan mendalami model dan strategi yang tepat untuk menjerakan pelaku korupsi di sektor SDA dan LH. Model dan strategi ini nantinya diharapkan dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dan pengambil kebijakan.(Gun)
Discussion about this post