Tanjab Barat, Sitimang.com – FR (21), pelaku pembunuhan Inah (17), siswi SMP yang kerangka jenazahnya ditemukan di lokasi perkebunan di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Tanjab Barat, berhasil dibekuk polisi.
FR ditangkap petugas kepolisian di rumahnya yang berada di Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, Tanjab Barat, tanpa melakukan perlawanan sama sekali.
Saat diringkus, polisi menemukan barang bukti berupa ponsel yang diduga milik korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi dan bukti yang ada, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, pada Kamis (7/5/2020).
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa FR membunuh korban lantaran sakit hati karena korban sering kali melontarkan perkataan kasar serta menghinanya.
Pelaku juga menyebutkan bahwa korban kerap berkata kasar karena pelaku menagih uangnya yang dipinjam korban sebesar Rp 250 ribu.
“Pelaku menyebutkan bahwa korban berhutang kepadanya sebesar Rp 250 ribu. Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik lalu membuangnya ke dalam kanal di perkebunan sawit,” urai kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun kurungan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kematian Inah diketahui usai jenazahnya yang tinggal tulang-belulang serta itemukan oleh warga di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Discussion about this post