Tanjabbar – Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Anwar Sadat dan DPRD melakukan penandatanganan rencana peraturan daerah (ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-20245.
Bupati Tanjabbar Anwar Sadat mengatakan dengan disahkannya Ranperda menjadi Perda ini menunjukkan keberlanjutan yang lebih baik untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Anwar Sadat berharap rancangan RTRW pada tahap selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jambi sebelum ditetapkan boleh Kementrian Dalam Negeri.
“RTRW akan menjadi landasan Pemkab Tanjabbar dalam melaksanakan aktivitas pembangunan di Tanjabbar terutama dalam penataan ruang,” katanya.
Ia juga berterimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam menyukseskan penyusunan ranperda RTRW Kabupaten Tanjabbar dan peraturan daerah diluar ranperda.
“Kesempatan ini saya ucapkan terimakasih atas kerjasama yang terjadi selama ini.” Tandasnya
Waka DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar menyampaikan paripurna keempat dalam agenda Penandatanganan nota kesepakatan bersama pemerintah daerah dengan DPRD Tanjabbar dan berita acara persetujuan bersama rancangan peraturan daerah RTRW Tanjabbar serta persetujuan rancangan peraturan daerah diluar properda tentang RPJMD tahun 2025-2045.
” Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan DPRD Tanjabbar, terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan DPRD Kabupaten Tanjung,” katanya.
Jahfar menyebutkan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dalam rangka, Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat,terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Berdasarkan Hasil Rapat Badan Musyawarah tanggal 13 Mei Tahun 2024. (*)
Discussion about this post