ADVERTISEMENT
Wednesday | May 14, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Fachrori Berikan Klarifikasi di KASN

by PISTOL
17/02/2020
in ADVERTORIAL, SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

*Terkait 6 Pejabat Nonjob

Jakarta, Sitimang.com – Gubernur Jambi, Dr Drs H Fachrori Umar, mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan memberikan klarifikasi terkait 6 pejabat Pemprov Jambi yang di-nonjob pada Senin pagi (17/2).

Fachrori mengemukakan, dirinya hadir di kantor KASN dalam rangka pemberiaan klarifikasi penjelasan atas pertimbangan terkait pemberhentian JPT dan demosi bagi kepentingan daerah.

Dijelaskannya, klarifikasi tersebut berdasarkan surat undangan KASN nomor: UND-64/KASN/02/2020 tanggal 10 Februari 2020, tentang permintaan klarifikasi terkait surat pengaduan dari ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN tanggal 27 November 2019, dengan perihal mohon penjelasan dan peninjauan kembali rekomendasi hasil uji kompetensi JPT Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Fachrori menuturkan, Pemprov Jambi menghormati pengaduan yang disampaikan oleh 6 orang ASN kepada KASN terkait pemberhentian dan demosi JPT Pratama Pemerintah Provinsi Jambi.

“Kami juga sangat menghargai dan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan di KASN terhadap pengaduan 6 orang ASN tersebut,” tutur Fachrori.

Ia menegaskan, pemprov Jambi mempersilahkan keenam ASN tersebut menggunakan jalur hukum guna mendapatkan kepastian hukum terkait keberatan terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

“Kami akan segera menindaklanjuti apabila pengadilan telah menghasilkan putusan hukum tetap, ini merupakan wujud ketaatan hukum dari Pemerintah Provinsi Jambi. Pernyataan ini merupakan klarifikasi final saya sebagai Gubernur Jambi ” tambah Fachrori.

Saat memberikan klarifikasi di KASN, Gubernur Jambi turut didampingi Pj Sekda Provinsi Jambi, Inspektur, Plt.Kepala BKD Provinsi Jambi serta Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi. (Gun)

Tags: KASNNonjobpemprov jambi

Related Posts

Wali Kota Maulana Tegaskan Dukungan Penuh untuk Penguatan Budaya Melayu Lewat DMDI

12/05/2025

Sikat Jalan Rusak! Wali Kota Jambi: Tambal Aspal atau Cor, Pokoknya Beres!

07/05/2025

Wali Kota Jambi Dorong Program Tahfiz, Bakal Rekut 73 Hafiz dan Hafizah

06/05/2025

Wali Kota Jambi Deklarasikan Tujuh Kebiasaan Baik dan Tolak Judi Online di Hardiknas

03/05/2025

Disparbud Kota Jambi Tegaskan Peran Pemuda sebagai Pelestari Budaya Lewat Bujang Gadis 2025

02/05/2025

Walikota Jambi Jambi Sambut Rencana Kerja Sama Smart Water Management dengan GHD

01/05/2025
Next Post

Besok, 3 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Dilantik

Terdakwa Kasus Suap RAPBD Jambi Minta Keringanan Hukuman

Tiga PPK Tebo yang Lulus Terindikasi Pengurus Parpol

Pj Sekda : AL Akan Saya Panggil

Ehmm, Pembayaran TPP ASN Pemprov Jambi Ditunda

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.