*Terkait 6 Pejabat Nonjob
Jakarta, Sitimang.com – Gubernur Jambi, Dr Drs H Fachrori Umar, mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan memberikan klarifikasi terkait 6 pejabat Pemprov Jambi yang di-nonjob pada Senin pagi (17/2).
Fachrori mengemukakan, dirinya hadir di kantor KASN dalam rangka pemberiaan klarifikasi penjelasan atas pertimbangan terkait pemberhentian JPT dan demosi bagi kepentingan daerah.
Dijelaskannya, klarifikasi tersebut berdasarkan surat undangan KASN nomor: UND-64/KASN/02/2020 tanggal 10 Februari 2020, tentang permintaan klarifikasi terkait surat pengaduan dari ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN tanggal 27 November 2019, dengan perihal mohon penjelasan dan peninjauan kembali rekomendasi hasil uji kompetensi JPT Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Fachrori menuturkan, Pemprov Jambi menghormati pengaduan yang disampaikan oleh 6 orang ASN kepada KASN terkait pemberhentian dan demosi JPT Pratama Pemerintah Provinsi Jambi.
“Kami juga sangat menghargai dan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan di KASN terhadap pengaduan 6 orang ASN tersebut,” tutur Fachrori.
Ia menegaskan, pemprov Jambi mempersilahkan keenam ASN tersebut menggunakan jalur hukum guna mendapatkan kepastian hukum terkait keberatan terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
“Kami akan segera menindaklanjuti apabila pengadilan telah menghasilkan putusan hukum tetap, ini merupakan wujud ketaatan hukum dari Pemerintah Provinsi Jambi. Pernyataan ini merupakan klarifikasi final saya sebagai Gubernur Jambi ” tambah Fachrori.
Saat memberikan klarifikasi di KASN, Gubernur Jambi turut didampingi Pj Sekda Provinsi Jambi, Inspektur, Plt.Kepala BKD Provinsi Jambi serta Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi. (Gun)
Discussion about this post