ADVERTISEMENT
Tuesday | October 14, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Facebook Indonesia Klaim Tidak Pernah Tayangkan Iklan Rokok

by PISTOL
14/06/2019
in SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
Facebook

Facebook

46
SHARES
150
VIEWS
ShareTweetSend

FACEBOOK Indonesia mengklaim platform media sosialnya tak pernah menayangkan iklan rokok. Hal itu diutarakan setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir iklan rokok di internet, untuk memenuhi permintaan Kementerian Kesehatan.

Juru Bicara Facebook Indonesia, Putri Dewanti, saat dihubungi Suara.com, Jumat (14/6/2019), dengan tegas mengatakan, iklan tembakau memang tidak diperbolehkan tayang di Facebook.

“Kami di Facebook dan Instagram memang tidak pernah menayangkan promosi untuk tembakau. Karena itu memang sudah kebijakan global, jadi kami tidak pernah lakukan,” ujar Putri yang dihubungi di Jakarta.

Lebih lanjut, Putri menjelaskan, pelarangan iklan tembakau di Facebook bukan menjadi hal baru. Aturan ini sudah lama ditetapkan perusahaan.

Namun sayangnya, Putri enggan berkomentar terkait kebijakan Kominfo yang mulai menyaring iklan rokok di Indonesia.

“Kami tidak bisa berkomentar terkait hal itu (pembatasan iklan rokok). Tapi yang pasti kami tidak pernah mempromosikan hal-hal terkait tembakau dan sejenisnya,” papar Putri.

Sebelumnya Kominfo, dalam keterangan resminya, mengatakan pihaknya telah menerima surat Kemenkes bernomor No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet.

Hasilnya telah ditemukenali sejumlah 114 kanal media sosial (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok”.

Sayangnya sampai berita ini diturunkan, penyedia layanan media sosial lainnya seperti Twitter dan YouTube belum dapat dihubungi.

Source: Suara
Tags: FacebookIklanRokok

Related Posts

Maulana Ajak Orang Tua Prioritaskan Pendidikan Anak Sejak 1000 Hari Pertama

29/09/2025

Wali Kota Jambi Maulana: Kebakaran di Solok Sipin Jadi Peringatan Warga Waspada Gas dan Listrik

27/09/2025

Wali Kota Maulana Hadirkan Solusi Konkret untuk Permodalan UMKM Jambi

22/09/2025

Maulana Tekankan Iman dan Ilmu sebagai Bekal Sukses Mahasiswa Baru IAIMA

20/09/2025

Wali Kota Jambi Dukung AKSIOMA II: Madrasah Pilar Pendidikan Karakter

20/09/2025

Di Audiensi APEKSI, Wali Kota Maulana Titip Agenda Ekonomi Kerakyatan

20/09/2025
Next Post

Lagi, Puluhan Karyawan RS Kambang Diberhentikan

Dikritik Warganet Soal Tarif PDAM, Fasha: Beralih Ke Air Galon Saja

Mengenal Glioblastoma, Jenis Kanker Otak yang Diidap Agung Hercules

Workshop Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam

Prakarsa Madani Institute Gelar Workshop Pembangunan Sosial SAD

Saidin, Sang Maestro.

Menderita Tumor, Seniman Tradisi Muaro Jambi Membutuhkan Pertolongan

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.