Jambi, Sitimang.com – Pemprov Jambi akan melakukan pengkajian ulang terhadap program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi.
Hal ini dikarenakan program unggulan Provinsi Jambi juga terkenda dampak dari pandemi virus corona sehingga mempengaruhi perekonomian masyarakat.
“Harus diakui, perekonomian masyarakat turut terpenngaruh oleh covid-19 ini sehingga terjadi penurunan dan kelemahan ekonomi masyarakat untuk membayar pajak dan denda,” ujar Agus, pada Senin kemarin (11/5/2020).
Ia juha menerangkan, Provinsi Jambi hingga saat ini terus memantau perkembangan pandemi corona dan pengaruhnya terhadap perekonomian masyarakat.
Jika itu sangat berpengaruh, maka tidak menutup kemungkinan akan kembali diajukan nota dinas kepada Gubernur Jambi, terkait apakah program pemutihan pajak kendaraan ini diperpanjang atau tidak.
“Durasi perpanjangan mulai bulan berapa, itu nanti dicoba buat kajian baru. Jadi kami mau mengkaji dulu dampaknya terhadap melemahnya ekonomi masyarakat,” kata Agus.
Sebagian besar dampak ekonominya terjadi pada wajib pajak yang memang tidak mampu untuk membayar pajak beserta denda kendaraan.
“Kalaupun misalnya nanti diperpanjang, yang kita bebaskan dendanya saja, pokoknya tetap,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala UPTD Samsat Kota Jambi, Ariansyah, juga mengatakan pihaknya bersama Bakeuda Provinsi Jambi masih berdiskusi untuk melakukan perpanjangan atau tidak, sehingga masyarakat bisa menikmati program pemutihan.
“Kita belum tau nantinya bagaimana, kalau memang harus di perpanjang ya kita lakukan ini juga untuk mengejar target dari pemutihan ini,” paparnya.
Discussion about this post