Jambi, Sitimang.id – ZS bin JS (49), DPO Kejati Jambi dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi berhasil diringkus tim tangkap buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Data yang berhasil dirangkum, terdakwa ZS diamankan saat berada di rumahnya di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Sabtu malam sekitar jam 23.15 WIB (16/4/2022).
“Terdakwa selanjutnya kita serahkan ke Kejati Jambi yang diterima langsung Asintel Kejati Jambi Jufri didampinggi Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Ahmad Fauzan beserta JPU bidang Pidum untuk selanjutnya diserahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi menjalani proses lebih lanjut,” papar Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH, seperti yang dilansir dari media daring arn24.news.
Sumber: ARN24
Discussion about this post