Sunday | September 24, 2023
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

DPO Kasus Auditorium UIN Diciduk Kejati Jambi

by GUN
13/02/2020
in METROPOLIS
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menciduk Kristiana, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan auditorium UIN STS Jambi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi yang berhasil dirangkum, tersangka diamankan petugas Kejati Jambi di bandara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang pada Rabu sore Rabu (12/2).

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, menjelaskan, kristina merupakan satu dari empat pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.

Ditambahkannya, petugas Kejati Jambi berhasil menangkap kristina setelah memperoleh informasi bahwa tersangka akan berangkat dari bandara Halim ke Bandara Palembang.

“Informasi yang didapat tersangka berdomisili di Palembang dan saat tersangka kita amankan saat sedang berada di bandara.Tersangka sendiri baru tiba di Jambi pada Kamis dinihari. Saat ini tersangka dititipkan di lapas perempuan Muaro Jambi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejati Jambi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di UIN STS Jambi. Dari kelima tersangka tersebut, empat diantaranya merupakan pihak swasta dan satu tersangka dari UIN. Kejati sendiri baru berhasil menahan tiga tersangka, sementara dua tersangka lainya sempat melarikan diri.

“Dari dua tersangka yang kita masukan ke DPO tinggal satu yang belum tertangkap. Tapi kami sudah tahu keberadaannya, tinggal menunggu waktu saja,” tegas Lexy menutup obrolan. (Gun)

Tags: KejatiKorupsiuin jambi

Related Posts

Kerjakan Proyek Puluhan Miliar pada 2023, PT BAP Diputus Kontrak

20/09/2023
Kadis Kominfo Jambi Ariansyah

Didorong Lengser Jadi Kadis Kominfo Jambi, Ariansyah Ternyata Pernah Dipenjara dan Nonaktif PNS

11/09/2023

Diduga Pernah Terjerat Kasus Hukum, Gubernur Jambi Diminta Copot Ariansyah Sebagai Kadis Kominfo

15/08/2023

Medio Agustus, Brahmastra Singapura Hadirkan Ensambel Instrumen

06/08/2023

10 Seniman Ikuti Workshop Keproduseran Seni Pertunjukan Indonesia

19/07/2023

Rayakan HUT ke-7, Swiss-Belhotel Jambi Adakan Kegiatan Donor Darah

13/03/2023
Next Post

Sidang Lanjutan Kasus Suap RAPBD Jambi, 5 Saksi Dihadirkan KPK

Fachrori Ajak Kapolda Bersinergi Atasi Permasalahan di Jambi

Fachrori: Saya Akan Berpasangan dengan Safrial, Bupati Tanjab Barat

5 Finalis Miss Indonesia 2020 Paling Menawan, Calon Peraih Mahkota!

6 Efek Luar Biasa Kunyit bagi Tubuh

Discussion about this post

Media Partner

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.