Jambi, Sitimang.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menciduk Kristiana, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan auditorium UIN STS Jambi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasi yang berhasil dirangkum, tersangka diamankan petugas Kejati Jambi di bandara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang pada Rabu sore Rabu (12/2).
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, menjelaskan, kristina merupakan satu dari empat pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
Ditambahkannya, petugas Kejati Jambi berhasil menangkap kristina setelah memperoleh informasi bahwa tersangka akan berangkat dari bandara Halim ke Bandara Palembang.
“Informasi yang didapat tersangka berdomisili di Palembang dan saat tersangka kita amankan saat sedang berada di bandara.Tersangka sendiri baru tiba di Jambi pada Kamis dinihari. Saat ini tersangka dititipkan di lapas perempuan Muaro Jambi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejati Jambi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di UIN STS Jambi. Dari kelima tersangka tersebut, empat diantaranya merupakan pihak swasta dan satu tersangka dari UIN. Kejati sendiri baru berhasil menahan tiga tersangka, sementara dua tersangka lainya sempat melarikan diri.
“Dari dua tersangka yang kita masukan ke DPO tinggal satu yang belum tertangkap. Tapi kami sudah tahu keberadaannya, tinggal menunggu waktu saja,” tegas Lexy menutup obrolan. (Gun)
Discussion about this post