Jambi, Sitimang.com – NA alias DT, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Satpol PP Provinsi Jambi diciduk petugas BNNP Jambi karena diduga menjadi bandar narkoba, jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Data yang berhasil dirangkum, tertangkapnya NA berawal dari informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. AN ditengarai mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Pelaku diringkus petugas BNNP Jambi saat sedang berada di rumahnya yang berada di bilangan Candika, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipuran. Pada saat diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang haram tersebut.
Dihadapan petugas, NA mengakui terkait kepemilikan sabu dan ekstasi tersebut dan saat diringkus NA tidak melakukan perlawanan sebelum akhirnya dibawa ke BNNP Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis lalu (26/3). Dari tangan NA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 355 gram dan pil ekstasi sebanyak 819 butir,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Agus Setiawan, saat dikonfirmasi Senin kemarin (30/3).
Saat disinggung terkait benar atau tidaknya profesi NA sehari-hari sebagai ASN di Satpol PP Provinsi Jambi, Agus Setiawan menyatakan belum bisa memberikan keterangan secara rinci terkait penangkapan tersebut dikarenakan petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap NA.
“Petugas masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. NA memang merupakan salah target orang yang dicari dalam kasus narkoba di Jambi,” katanya.
Discussion about this post