Jambi, Sitimang.com – Tingginya aktivitas pengeboran minyak ilegal atau ilegal drilling di kawasan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi membuat Kapolda Jambi mengintruksikan untuk penindakan tegas illegal drilling di desa Bukit Subur, Bahar Selatan, Kamis (14/01/21).
Ilegal drilling tersebut akhirnya ditindak tegas oleh Tim Gabungan Polres Muaro Jambi, Sat Brimob Polda Jambi, Ditsamapta Polda Jambi dan Denpom II/2 Jambi.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, Tim Gabungan ini terdiri dari Personil BKO Dit Samapta Polda Jambi sebanyak 21 Personil, Personil Denpom II/2 Jambi sebanyak 9 Personil, dan Personil BKO Sat Brimob Polda Jambi sebanyak 30 Personil.
Sesampainya di tempat illegal drilling, Kapolsek langsung membongkar tenda dan gubuk yang berada di RT 04, RT 08 dan Pondok Kayu RT 08 yang menjadi tempat aktifitas ilegal Drilling.
“Penindakkan hari ini menutup sebanyak 47 Sumur yang merupakan tempat pengeboran minyak ilegal,” kata Kapolres Muaro Jambi yang diwakili oleh Kasubag Humas, AKO Amradi.
Dalam penindakan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan mengamankan 4 uniy Mesin Robin,1 buah drum plastik, 6 batang Pipa air,10 Lembar seng, 1 Karung kabel listrik, 1 unit selang mesin robin panjang 2 meter, 14 buah pipa steger.1 gulung kabel warna hijau, 3 unit mesin air dan 3 buah kerekan.
“Satu buah tedmond dan Satu selang air panjang 6 meter juga diamankan untuk dijadikan barang bukti,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post