Tanjab Barat, Sitimang.com – Sejak pandemi Covid-19 melanda pada bulan Maret 2020 lalu, angka pengajuan gugatan cerai di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat mengalami peningkatan. Hal itu sampai ketua Pengadilan agama, Imam Masduqi melalui Juru bicara Pengadilan agama Kuala Tungkal, Wisri, Selasa (02/06/2020).
Wisri mengatakan bahwa angka perceraian meningkat 50 persen, dari sebelum pandemi covid-19 melanda.
“Biasanya kita melayani perkara perceraian ini dari 15 paling tinggi 20, sejak pandemi meningkat menjadi 30 perkara,” ujar Wisri seperti yang dilansir dari aksesjambi.com.
Ia mengatakan selama periode Januari sampai dengan Mei 2020 perkara yang ditangani oleh pengadilan agama Kuala Tungkal berjumlah 452 perkara.
“Yang paling banyak cerai gugat berjumlah 148 kasus, terhitung dari Januari hingga Mei,” Kata Wisri.
Ia menerangkan bahwa, faktor kondisi perekonomian rumah tangga yang menurun menjadi mayoritas faktor penyebab gugatan.
“Rata rata yang mengajukan gugat cerai perempuan muda berumur 27 tahun,” lanjutnya.
“Kami ada layanan online dan manual. Kita tetap membatasi setiap hari kami hanya menerima 10 pengajuan perkara,” ujar Wisri.
Selain itu ia juga menyebutkan bahwa dengan adanya wabah penyakit, membuat Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tanjab Barat tetap melakukan pembatasan bagi warga yang akan hendak mengajukan gugatan perceraian.
Sumber : Aksesjambi
Discussion about this post