Jambi, Sitimang.com – Guna mencegah penyebaran virus Corona, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi akan memulai melaksanakan persidangan secara daring.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, menjelaskan, terobosoan baru ini merupakan amanat dari Jaksa Agung yang meminta agar setiap kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia untuk menggelar sidang perkara pidana secara daring. Hal ini bertujuan untuk mengurangi aktifitas pertemuan yang berpotensi terjadinya penularan virus Corona atau covid 19.
“Saat ini, Kejati Jambi sedang mempersiapkan peralatan penunjang yang dibutuhkan guna melaksanakan persidangan secara daring. Sejauh ini, persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri masih berjalan normal,” ujarnya.
Dipaparkannya, sidang secara daring atau teleconference tersebut dilakukan dengan berbagai pihak. Mulai dari jaksa, hakim, pengacara maupun terdakwa yang tidak berada di ruang sidang namun tetap di tempat masing- masing serta ditunjang dengan sarana seperti laptop yang sudah diatur menggunakan aplikasi khusus di setiap tempat.
“Pada prinsipnya, kebijakan Jaksa Agung untuk sidang dengan teleconference akan kita laksanakan dan saat ini para Kasi Pidum akan berkoordinasi dengan pengadilan dan rutan/lapas supaya perangkat teleconference terpasang dan paling lambat minggu depan sudah aktif,” ujarnya.
Discussion about this post