ADVERTISEMENT
Tuesday | October 14, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Butuh Uang Main Judi Online, Pria Ini Larikan Motor Penjual Dengan Alasan Khilaf

by PISTOL
25/08/2020
in KOTA JAMBI, RAGAM, SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

KotaJambi, Sitimang.com – Pengaruh judi Online, Ripanto (32) warga Jalan H Agus Salim RT 01, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi tipu penjual motor saat lakukan Cash On Delivery (COD) dengan modus melarikan sepeda motor dengan alasan Test Drive. Sialnya, bukan dijual motor milik korban Billy Sumantri, namun hanya digadaikan oleh pelaku hanya Rp 900 Ribu kepada temannya, itupun baru terima uang cuma Rp 300 Ribu.

Ripanto ditangakap oleh tim Unit Reskrim Polsek Jelutung pada Jumat (21/08) sekira pukul 23.00 wib lalu di rumahnya. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban yang ditipu ketika hendak menjual sepeda motor kepada pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung, IPDA Fajarrudin mengatakan bahwa awal kejadian tersebut berawal pada hari Selasa (18/08) lalu saat korban Billy Sumantri hendak menjual motor Honda Vario dengan nomor polisi BH 25795 MK dengan sistem Cash On Delivery (COD) dengan pelaku Ripanto di Jalan Kirana II RT 11 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung.

” Saat korban dan pelaku untuk transaksi jual beli motor, pelaku Ripanto pun meminjam motor korban yang akan di jual dengan alasan untuk dilakukan test drive. Mulanya korban Billy tak menaruh curiga. Namun setelah beberapa jam ditunggu, Ripanto tak kunjung kembali membawa sepeda motor korban” Ujar Kanit Reskrim Polsek Jelutung IPDA Fajarrudin, Selasa (25/08).

Setelah sepeda motor yang akan di jual korban tersebut tidak kunjung datang yang digunakan pelaku, korban Billy kemudian membuat laporan di Polsek Jelutung dan Polisi yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan. Selang 3 hari kemudian, akhirnya pelaku Ripanto diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.

“Hasil penyelidikan kita dapatkan informasi pelaku berada di rumahnya. Kemudian kita langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Sementara itu pengakuan dari pelaku Ripanto mengatakan dirinya mengaku khilaf melakukan hal tersebut dan dirinya nekat melakukannya lantaran dirinya membutuhkan uang untuk bermain judi online.

“Jadi rencananya motor itu mau saya gadaikan sebesar Rp 900 ribu, dengan kawan saya. Tapi saya baru dikasih Rp 300 ribu dan uangnya untuk main judi online,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Ripanto akhirnya dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

Tags: CODJudi OnlineKriminalkriminal jambipolsek jelutungTest DriveTransaksi

Related Posts

Maulana Ajak Orang Tua Prioritaskan Pendidikan Anak Sejak 1000 Hari Pertama

29/09/2025

Wali Kota Jambi Maulana: Kebakaran di Solok Sipin Jadi Peringatan Warga Waspada Gas dan Listrik

27/09/2025

Wali Kota Maulana Hadirkan Solusi Konkret untuk Permodalan UMKM Jambi

22/09/2025

Maulana Tekankan Iman dan Ilmu sebagai Bekal Sukses Mahasiswa Baru IAIMA

20/09/2025

Wali Kota Jambi Dukung AKSIOMA II: Madrasah Pilar Pendidikan Karakter

20/09/2025

Di Audiensi APEKSI, Wali Kota Maulana Titip Agenda Ekonomi Kerakyatan

20/09/2025
Next Post

Pasien Covid-19 di Jambi Bertambah 7 dan Mencapai 281, Masih Mau Bebal?

Kajati Jambi Minta Semua Kajari Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi

Infografis Protokol Kesehatan Polda Jambi Gunakan Bahasa Keseharian Warga

IRT Asal Telanaipura Tewas Gantung Diri

Kurang Perhatian dan Sering Bertengkar Menjadi Alasan Sherrin Gugat Cerai Zola

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.