KotaJambi, Sitimang.com – Pengaruh judi Online, Ripanto (32) warga Jalan H Agus Salim RT 01, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi tipu penjual motor saat lakukan Cash On Delivery (COD) dengan modus melarikan sepeda motor dengan alasan Test Drive. Sialnya, bukan dijual motor milik korban Billy Sumantri, namun hanya digadaikan oleh pelaku hanya Rp 900 Ribu kepada temannya, itupun baru terima uang cuma Rp 300 Ribu.
Ripanto ditangakap oleh tim Unit Reskrim Polsek Jelutung pada Jumat (21/08) sekira pukul 23.00 wib lalu di rumahnya. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban yang ditipu ketika hendak menjual sepeda motor kepada pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, IPDA Fajarrudin mengatakan bahwa awal kejadian tersebut berawal pada hari Selasa (18/08) lalu saat korban Billy Sumantri hendak menjual motor Honda Vario dengan nomor polisi BH 25795 MK dengan sistem Cash On Delivery (COD) dengan pelaku Ripanto di Jalan Kirana II RT 11 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung.
” Saat korban dan pelaku untuk transaksi jual beli motor, pelaku Ripanto pun meminjam motor korban yang akan di jual dengan alasan untuk dilakukan test drive. Mulanya korban Billy tak menaruh curiga. Namun setelah beberapa jam ditunggu, Ripanto tak kunjung kembali membawa sepeda motor korban” Ujar Kanit Reskrim Polsek Jelutung IPDA Fajarrudin, Selasa (25/08).
Setelah sepeda motor yang akan di jual korban tersebut tidak kunjung datang yang digunakan pelaku, korban Billy kemudian membuat laporan di Polsek Jelutung dan Polisi yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan. Selang 3 hari kemudian, akhirnya pelaku Ripanto diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
“Hasil penyelidikan kita dapatkan informasi pelaku berada di rumahnya. Kemudian kita langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Sementara itu pengakuan dari pelaku Ripanto mengatakan dirinya mengaku khilaf melakukan hal tersebut dan dirinya nekat melakukannya lantaran dirinya membutuhkan uang untuk bermain judi online.
“Jadi rencananya motor itu mau saya gadaikan sebesar Rp 900 ribu, dengan kawan saya. Tapi saya baru dikasih Rp 300 ribu dan uangnya untuk main judi online,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Ripanto akhirnya dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
Discussion about this post