Jambi, Sitimang.com – Sebanyak 97,239 gram Narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti dari pengembangan kasus narkoba tersangka inisial MI (21) dan MY (45) warga Kecamatan Jambi Selatan dimusnahkan oleh pihak BNN Kota Jambi, Jumat (15/01/21).
Kepala BNN Kota Jambi, AKBP Agus Setiawan, bersama dengan BPOM Jambi, Pengadilan Negeri Jambi dan Biddokes Polda Jambi, guna untuk melakukan pemusnahan dan juga uji barang bukti sabu.
“Untuk barang bukti yang kita dapat dari tersangka itu berjumlah sebanyak 98,135 gram. Sudah ada sebanyak 0,228 gram untuk uji BPOM Jambi dan 0,668 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri nantinya, selebihnya sebanyak 97,239 gram langsung kita musnahkan bersama-sama,” jelasnya.
AKBP Agus mengatakan, bahwa kali ini pihaknya hanya menggunakan blender untuk melakukan pemusnahan dan akan dicampurkan dengan cuka dan juga deterjen.
“Iya, setelah kita lakukan pemusnahan barang tersebut langsung kita buang ke dalam kloset, karena juga barangnya tidak terlalu banyak jadi hanya dengan blender saja cukup,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka, Agus mengatakan mereka ini sudah dua kali menerima barang tersebut dan nantinya akan mereka jual di wilayah Kota Jambi.
“Jadi saat ini pihak kita juga sedang melakukan penyelidikan terhadap jaringan mereka dan akan kita ungkap dalam waktu dekat. Untuk berkas perkara masih dalam proses Tahap I dan dalam watu dekat akan dilimpahkan ke Jaksa untuk tahap pertama,” tambahnya.
Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama pidana 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post