Jambi, Sitimang.com – Sebanyak 192 pejabat eksekutif Se-Provinsi Jambi dan 6 legislator belum serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas akhir waktu penyerahan laporan.
Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, memaparkan tingkat kepatuhan LHKPN bidang eksekutif Se-Provinsi Jambi yang terdiri atas 1 pemerintah provinsi dan 11 kabupaten/kota per tanggal 1 Mei 2020 adalah 96,66%.
“Dari total 5.751 wajib lapor di lingkungan eksekutif, sebanyak 5.559 sudah lapor dan sisanya 192 wajib lapor belum menyampaikan laporannya,” ujar Ipi saat dihubungi sitimang.com via WhatsApp pada Jumat malam (1/5/2020).
Sedangkan di bidang legislatif, tingkat kepatuhannya adalah 98,59%. Dari total 427 wajib lapor, sebanyak 421 sudah menyampaikan laporannya dan sisanya 6 belum.
“Anggota DPR yang belum menyerahkan itu campuran antara anggota DPR provinsi dan kabupaten,” katanya.
Sementara dari total 183 wajib lapor pada BUMD tercatat 100% sudah lapor.
Batas Akhir Penyampaian LHKPN, Kepatuhan Nasional 92,81%
Kepatuhan penyampaian LHKPN secara nasional periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81%.
Sesuai batas waktu tersebut KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN nasional untuk bidang Eksekutif 92,36%.
Dari total 294.560 wajib lapor (WL) sebanyak 272.055 WL telah melapor dan sisanya 22.505 belum menyampaikan laporannya.
Bidang Yudikatif 98,62%. Dari total 18.885 WL, sebanyak 18.624 WL telah melapor dan sisanya 261 belum lapor. Bidang Legislatif 89,39%. Dari total 20.271 WL, sebanyak 18.120 WL telah lapor dan sisanya 2.151 belum lapor.
Sedangkan, BUMN/D 95,78%. Dari total 30.642 WL, sebanyak 29.350 WL telah melapor dan sisanya masih ada 1.292 WL yang belum melaporkan kekayaannya.
“KPK juga mencatat per 1 Mei 2020 terdapat 704 instansi dari total 1.396 instansi di Indonesia atau sekitar 50% instansi yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100%, ” urai Ipi.
Pada bidang eksekutif ditingkat pemerintah pusat, dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada kabinet Indonesia Maju tercatat 1 (satu) Penyelenggara Negara (PN) yang merupakan WL periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN.
Demikian juga dengan 1 (satu) PN yang merupakan wajib lapor khusus di Wantimpres belum menyampaikan laporannya. Sedangkan, untuk 21 staf khusus Presiden dan Wakil Presiden tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100%.
Di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 965 kepala daerah meliputi Gubernur, Bupati/Walikota dan wakil terdapat 25 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
“KPK juga mencatat 10 WL yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua MPR RI telah menyampaikan laporan kekayaannya 100%. Sementara, dari 575 WL pada lembaga DPR RI sebanyak 406 WL atau sekitar 70% telah melapor dan sisanya masih terdapat 169 WL yang belum lapor. Sedangkan, untuk DPD RI tercatat kepatuhan 96%. Dari 136 WL pada DPD RI masih terdapat 5 WL yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya,” bebernya.
KPK juga tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan “Terlambat Lapor”.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Undang-undang itu mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Discussion about this post