Jambi, Sitimang.com – Kegiatan belajar dari rumah untuk pelajar SMA/SMK/SLB se-Provinsi Jambi kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga 27 Juni 2020.
Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang bernomor 1347 /SE/ DISDIK-2.1/VI/2020, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang jadwal pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah dengan menggunakan sistim daring/luring. Selain itu, perpanjangan ini merupakan bagian dari persiapan new normal pada satuan pendidikan.
Berikuat adalah acuan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi:
1. Menetapkan perpanjangan pelaksanaan belajar dari rumah sampai 27 Juni 2020.
2. Untuk memastikan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan layanan
pendidikan selama belajar dari rumah, satuan pendidikan wajib mempedomani surat
edaran Sekjen Kemendikbud RI Nomor 15 Tahun 2020 Tanggal 18 Mei 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dan selanjutnya satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan belajar dari rumah tanggal 30 Mei s.d 06 Juni 2020 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Cq. Bidang Persekolahan.
3. Satuan Pendidikan dalam melaksanakan penilaian akhir Tahun Pelajaran 2019/2020
wajib mempedomani kalender pendidikan dan dalam pelaksanaan akhir menggunakan
sistem daring atau menggunakan portofolio, nilai rapor, penugasan dan lain-lain
sebagaimana yang diarahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020.
Discussion about this post