ADVERTISEMENT
Tuesday | October 14, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Belajar dari Rumah Pelajar SMA Jambi Diperpanjang Hingga 27 Juni 2020. Ini Acuannya

by PISTOL
08/06/2020
in SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
29
SHARES
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Kegiatan belajar dari rumah untuk pelajar SMA/SMK/SLB se-Provinsi Jambi kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga 27 Juni 2020.

Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang bernomor 1347 /SE/ DISDIK-2.1/VI/2020, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang jadwal pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah dengan menggunakan sistim daring/luring. Selain itu, perpanjangan ini merupakan bagian dari persiapan new normal pada satuan pendidikan.

Berikuat adalah acuan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi:
1. Menetapkan perpanjangan pelaksanaan belajar dari rumah sampai 27 Juni 2020.
2. Untuk memastikan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan layanan
pendidikan selama belajar dari rumah, satuan pendidikan wajib mempedomani surat
edaran Sekjen Kemendikbud RI Nomor 15 Tahun 2020 Tanggal 18 Mei 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dan selanjutnya satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan belajar dari rumah tanggal 30 Mei s.d 06 Juni 2020 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Cq. Bidang Persekolahan.

3. Satuan Pendidikan dalam melaksanakan penilaian akhir Tahun Pelajaran 2019/2020
wajib mempedomani kalender pendidikan dan dalam pelaksanaan akhir menggunakan
sistem daring atau menggunakan portofolio, nilai rapor, penugasan dan lain-lain
sebagaimana yang diarahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020.

 

Tags: Belajar Dari Rumahbelajar daringBelajar di RumahDinas Pendidikandinas pendidikan provinsi jambiJambiprovinsi jambisiswa

Related Posts

Maulana Ajak Orang Tua Prioritaskan Pendidikan Anak Sejak 1000 Hari Pertama

29/09/2025

Wali Kota Jambi Maulana: Kebakaran di Solok Sipin Jadi Peringatan Warga Waspada Gas dan Listrik

27/09/2025

Wali Kota Maulana Hadirkan Solusi Konkret untuk Permodalan UMKM Jambi

22/09/2025

Maulana Tekankan Iman dan Ilmu sebagai Bekal Sukses Mahasiswa Baru IAIMA

20/09/2025

Wali Kota Jambi Dukung AKSIOMA II: Madrasah Pilar Pendidikan Karakter

20/09/2025

Di Audiensi APEKSI, Wali Kota Maulana Titip Agenda Ekonomi Kerakyatan

20/09/2025
Next Post

Kadis & Kabid Perkim Tanjab Barat Beserta Kontraktor Diperiksa Kejari

Hari Ini, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka. Ini Daftar & Alurnya

Rahima Fachrori Dilaporkan Badko HMI ke BK DPRD

Update Corona di Indonesia, 8 Juni 2020

PWI Pokja Kota Jambi Terbentuk & Dinakhkodai Hendry Nursal

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.