Tanjab Barat, Sitimang.com – Tim petir dari Polres Tanjab Barat berhasil membekuk Nurjaman alias Udin dan Donal, yang berstatus bandar narkoba karena kedapatan 500 gram alias 1/2 kg sabu.
Data yang berhasil dirangkum, kedua pelaku dibekuk pada Sabtu pagi (9/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Keduanya berusaha mengelabui petugas saat hendak melintas di pos pemeriksaan covid-19 yang berada di perbatasan km 158, Jl Lintas Timur Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penyetopan dan pemeriksaan dilakukan oleh petugas saat kedua pelaku hendak masuk Jambi dari arah Riau dengan mengendarai mobil Toyota Avanza.
“Kejelian dan kewaspadaan petugas dan tim petir saat melakukan pemeriksaan adalah kuncinya. Kedua pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan pirex yang masih ada sabunya didalam kotak tisu,” ujar Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro.
Polisi kemudian terus melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu sebanyak lima bungkus, masing-masing dengan berat 100 gram dan totalnya 500 gram.
Dihadapan petugas, kedua pelaku akhirnya mengakui membawa barang haram tersebut dari Provinsi Riau dan rencananya diedarkan di Jambi.
“Keduanya langsung diamankan untuk pengembangan kasus dan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku Nurjaman alias Udin Organ (46) dan Donal Pandiangan (28) beralamat di RT 23 Kelurahan Rengas Condong Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi,” urai Kapolres.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari, 1 buah pirex kaca isi sisa sabu, 5 bungkus Sabu masing-masing seberat sekitar 100 gram dengan total 500 gram, satu unit mobil jenis Xenia berwarna putih dan nopol BH 1776 HH, 4 unit ponsel serta uang tunai Rp725 ribu.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Guntur.
Discussion about this post