Jambi, Sitimang.com – Guna menghindari lonjakan pengangguran atau karyawan yang di-PHK selama masaa pandemi corona, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI melalui Pemprov Jambi meluncurkan bantuan kartu pra kerja.
Karo Humas dan Protokoler Setda Provinsi Jambi, Johansyah, menerangkan, bantuan ini diberikan bagi karyawan atau para pekerja yang dirumahkan/PHK.
“Mereka kemudian harus mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan dan mendapatkan pelatihan secara daring serta nanti akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 3.550.000,” terang Johansyah.
Tertarik ? Daftarkan diri dan ikuti alurnya seperti gambar di bawah ini:
Discussion about this post